SAMPIT – Seorang perempuan lanjut usia berinisial SH (70) diamankan jajaran Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat 6,78 gram.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Desa Pemantang RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kamis (23/7/2026). Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi peredaran sabu.
“Pada Hari, tanggal, Bulan dan tahun tersebut diatas, sewaktu anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi bahwa di TKP ada seorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati SH berada di dalam kamar rumahnya. Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT serta sejumlah warga sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 34 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,78 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di jendela kamar dalam sebuah toples plastik kecil merek GPU Cream.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp170 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku.
“Selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp170.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri. Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Edy mengajak seluruh masyarakat terus berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana