Pencurian Sawit Dominasi Kasus Curat di Kalteng, Anggota DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas

Agus Pramono • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 12:30 WIB
Barang bukti pencurian sawit. Miftah/kaltengpps.jawapos.com
Barang bukti pencurian sawit. Miftah/kaltengpps.jawapos.com

 
PALANGKA RAYA – Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi salah satu modus yang mendominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Kalteng dan Polres menangani ratusan kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga: POPSI Tagih Bukti Klaim DSI Tutup Gap Harga Ekspor Sawit, Minta Data Dibuka ke Publik

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mencatat sebanyak 214 kasus curat ditangani selama semester pertama 2026. Dari keseluruhan kasus 3C yang mencapai 323 perkara, sebanyak 147 kasus berhasil diungkap, dengan 287 tersangka telah dilakukan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengatakan, tingginya kasus curat tidak terlepas dari maraknya pencurian TBS kelapa sawit di kawasan perusahaan. Aksi tersebut bahkan dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku.

“Untuk kasus curat, modus operandi yang paling banyak kami tangani adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara bersama-sama di perusahaan,” ujar Dodo awal Juli lalu.

Maraknya pencurian TBS sawit tersebut turut menjadi perhatian DPRD Kalteng. Dewan menilai aksi pencurian sawit dan keberadaan pabrik pengolahan yang diduga tidak mengantongi izin dapat mengganggu stabilitas industri perkebunan sekaligus merugikan dunia usaha di daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menegaskan pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai pelanggaran di sektor perkebunan sawit.

“Kami sangat berharap aparat keamanan dapat berperan lebih banyak lagi dalam menjaga stabilitas kamtibmas dengan pendekatan humanis. Namun, bila menemukan pelanggaran hukum, kami mendukung dilakukan tindakan tegas dan terukur, termasuk pencurian buah sawit,” ujarnya.

Menurut Sudarsono, pencurian TBS tidak hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan perkebunan. Jika dibiarkan, praktik tersebut juga berpotensi memicu konflik di lapangan dan mengganggu iklim investasi di Kalteng.

Selain persoalan pencurian, DPRD Kalteng juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan sawit yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi. Menurutnya, seluruh aktivitas industri pengolahan sawit harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

“Jika ditemukan masih ada pabrik yang beroperasi dan secara sengaja mengabaikan ketentuan dan kewajibannya, maka kami mendukung dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Sudarsono juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun menjadi bagian dari rantai perdagangan TBS hasil kejahatan. Masyarakat diminta tidak membeli atau menampung buah sawit yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat memperpanjang mata rantai tindak pidana.

Di sisi lain, perusahaan perkebunan juga diharapkan meningkatkan sistem pengamanan di area perkebunan serta memperkuat pengawasan terhadap keluar-masuknya TBS.

Koordinasi antara perusahaan, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah pencurian sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan tingginya kasus curat yang didominasi pencurian TBS sawit, upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama. 

Aparat diharapkan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga kamtibmas, namun tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.(*) 

 

Editor : Agus Pramono
pencurian sawit kalteng Penjarahan sawit sudarsono Pencurian Sawit