KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika selama Operasi Antik Telabang 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 5 hingga 23 Juli 2026 itu, polisi mengamankan delapan tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 49,62 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
"Dari hasil Operasi Antik Telabang 2026 kami berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat total 49,62 gram," ujar Rina saat konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Dua Kasus Pembunuhan Diungkap Polres Kapuas, Dipicu Konflik Keluarga dan Dendam Lama
Menurutnya, pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat. Para pelaku diduga berperan sebagai bandar maupun kurir dengan berbagai modus, mulai sistem lempar ranjau, tempel di lokasi sepi, hingga transaksi langsung di rumah atau tempat yang telah disepakati.
Kapolres mengungkapkan, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Dengan penyitaan tersebut, polisi memperkirakan sedikitnya 500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Dengan barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan sekitar 500 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kabupaten Kapuas
diduga berasal dari Banjarmasin. Jalur distribusinya menyasar Kecamatan Kapuas Timur, Selat, Pulau Petak, Kapuas Murung hingga Kapuas Kuala.
Selama operasi, polisi mengungkap tujuh perkara dengan delapan tersangka berinisial I (53), IW (31), IB (36), MP (30), LN (30), AB (43), B (39), dan A (51). Dari seluruh pengungkapan tersebut, tersangka AB menjadi penyumbang barang bukti terbesar dengan 45 paket sabu seberat 28,58 gram yang diamankan dari sebuah rumah di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, telepon genggam, alat isap sabu, kendaraan bermotor, uang tunai hasil transaksi, hingga sebuah mobil.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Untuk kepemilikan sabu di atas lima gram, ancaman hukuman dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Rina menegaskan, keberhasilan operasi tersebut bukan menjadi akhir dari pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(*)
Editor : Agus Pramono