2 Terdakwa Kasus 2,9 Kg Sabu dan 400 Ekstasi di Palangka Raya Terbebas dari Tuntutan Seumur Hidup

Agus Pramono • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu.

PALANGKA RAYA – Dua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti hampir 3 kilogram sabu dan 400 butir ekstasi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menuntut M. Arismunandar alias Eleo dengan pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan Achmad Fauzi alias Fauzi dituntut 20 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh lima JPU Kejati Kalteng, yakni Yuliati, Yansen Dau, Siti Mutosiah, Jumaiyati, dan Tediegaria dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Meski tuntutan telah disampaikan, kedua terdakwa belum menerima putusan akhir. Keduanya telah menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Selasa (4/8/2026).

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ngguli Liwar Mbani Awang, menyampaikan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan.

“Ini tadi agenda pembelaan dari para terdakwa, tunda seminggu agenda putusan,” tulisnya kepada awak media.

Dengan demikian, putusan terhadap Eleo dan Fauzi dijadwalkan digelar sekitar sepekan setelah agenda pembelaan tersebut.

Ditangkap di Rumah di Jalan Murai

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap berlangsung di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng bergerak melakukan penindakan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua terdakwa kemudian diamankan. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Dari hasil penggeledahan rumah dan badan terdakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain empat paket kristal putih yang diduga sabu, terdiri atas tiga paket berukuran besar dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dan satu paket berukuran lebih kecil.

Selain itu, polisi menemukan 400 butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning.

Sabu Hampir 3 Kilogram

Berdasarkan penimbangan di Pegadaian (Persero) CP Palangka Raya pada 8 April 2026, empat paket kristal putih tersebut memiliki berat bersih sekitar 2.970,11 gram atau hampir 2,97 kilogram.

Sementara empat paket berisi pil kuning yang berjumlah 400 butir memiliki berat bersih sekitar 151,77 gram.

Barang bukti sabu kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dari berat tersebut, sebanyak 0,40 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,47 gram untuk kepentingan pembuktian.

Sementara sisa barang bukti seberat sekitar 2.969,16 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan sesuai berita acara pemusnahan.

Sempat Antar Sabu ke Buntok

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa disebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Aswar dalam beberapa kali pengambilan dan pengantaran.

Pada pengiriman pertama sekitar Januari 2026, keduanya disebut membawa satu paket sabu sekitar 1 kilogram ke wilayah Buntok. Atas pengantaran tersebut, keduanya mendapat upah Rp30 juta yang dibagi rata, masing-masing Rp15 juta.

Pengiriman kedua dilakukan sekitar Februari 2026 dengan jumlah dan upah yang disebut serupa.

Kemudian pada Maret 2026, keduanya kembali mengambil dua paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2 kilogram. Satu paket diantar ke Buntok, sedangkan satu paket lainnya disebut disimpan untuk pengiriman berikutnya.

Untuk pengiriman tersebut, keduanya dijanjikan upah Rp30 juta. Namun, baru Rp5 juta yang dibayarkan dan dibagi dua sehingga masing-masing menerima Rp2,5 juta.

Pengiriman Terakhir Berujung Penangkapan

Pada 2 April 2026, kedua terdakwa disebut kembali mengambil empat paket sabu, masing-masing sekitar 1 kilogram, serta 10 paket ekstasi yang setiap paketnya berisi 100 butir.

Seluruh paket tersebut kemudian dibawa ke rumah kedua terdakwa di Jalan Murai Nomor 4, Palangka Raya, sambil menunggu arahan selanjutnya.

Pada 4 April 2026, keduanya disebut kembali mengantar dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2 kilogram dan lima paket pil kuning yang disebut berjumlah sekitar 500 butir kepada seorang perempuan di wilayah Buntok sesuai arahan Aswar.

Selain memperoleh uang dari pengantaran tersebut, kedua terdakwa juga disebut dapat mengonsumsi sabu dan ekstasi yang mereka dapatkan.

Sementara sebagian barang lainnya masih berada di rumah terdakwa hingga akhirnya diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 7 April 2026.

Kini, kedua terdakwa telah menyampaikan pledoi. Majelis hakim akan menentukan nasib hukum Eleo dan Fauzi dalam agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung sekitar sepekan setelah sidang pembelaan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
ditresnarkoba polda kalteng sabu narkotika