Didemo Mahasiswa, Gapki Kalteng Beri Penjelasan soal Tuduhan Pembakaran Lahan di Konsesi Perusahaan

Novia • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:41 WIB
Sekretaris Gapki Kalteng Rawing Rambang memberikan penjelasan kepada massa.(Novia/Kalteng Pos)
Sekretaris Gapki Kalteng Rawing Rambang memberikan penjelasan kepada massa.(Novia/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar sejumlah pemuda di Palangka Raya.

Massa meminta dugaan pembakaran di wilayah konsesi perusahaan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalteng di kantor di Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Sekolah Rakyat Kotim Terkepung Karhutla, Proses Belajar Mengajar Terpaksa Diliburkan

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Gapki Cabang Kalteng Rawing Rambang mengatakan organisasi yang menaungi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak berada pada posisi sebagai lembaga penegak hukum. 

Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan harus terlebih dahulu melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Gapki itu wadah para pengusaha perkebunan, bukan eksekutor. Kalau ada persoalan, kami dapat menyampaikannya kepada anggota karena kami bersinergi dengan pemerintah. Jadi, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada pada pihak yang berwenang,” ujar Rawing saat itu. 

Dirinya menyebut Gapki tetap dapat mengambil sikap terhadap anggotanya apabila pelanggaran telah terbukti secara hukum. Menurut dia, keputusan tersebut harus didasarkan pada kepastian hukum, bukan sekadar dugaan.

“Kalau memang ada anggota yang terbukti melanggar ketentuan dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, tentu akan kami tindak lanjuti. Perusahaan atau pengusaha tersebut dapat dikeluarkan dari keanggotaan Gapki,” tegasnya.

Baca Juga: Habitat Orang Utan Kalimantan Terancam, Lebih dari Separuh Kawasannya Terdampak Karhutla

Ia menambahkan, komunikasi antara organisasi pengusaha dan pemerintah diperlukan dalam upaya penanganan karhutla. Informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan perusahaan anggota dapat disampaikan melalui jalur koordinasi yang tersedia.

Di sisi lain, massa aksi meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Mereka juga mendesak adanya pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan apabila ditemukan titik atau lahan terbakar di dalam kawasan konsesi.

Juru Bicara Massa Aksi, Andri Mulianto, mengatakan persoalan karhutla di kawasan perkebunan perlu dilihat dari berbagai aspek. Tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan perizinan, pengawasan dan tanggung jawab pemerintah.

“Kami memahami bahwa persoalan kebijakan karhutla dan perizinan perkebunan merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu, kami meminta instansi terkait, termasuk ATR/BPN, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan, ikut memeriksa apabila ada persoalan perizinan maupun temuan lahan terbakar di dalam konsesi perusahaan,” kata Andri.

Baca Juga: Udara Memburuk, Kasus ISPA di Kalteng Melonjak, Palangka Raya Tertinggi

Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta di lapangan. 

Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
rawing rambang kelapa sawit gapki karhutla