Jaksa Ajukan Banding Atas Terdakwa Sabu 8,4 Kg Lolos Hukuman Mati 

Jaya • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu.

PALANGKA RAYA–Putusan sidang perkara pidana peredaran gelap narkotika seberat 8,4 kilogram (Kg) masih belum selesai. Pihak kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengajukan langkah hukum banding. 

Jaksa mengajukan banding terkait putusan sidang yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kepada tujuh orang tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus pidana peredaran narkotika salah satu yang terbesar yang terjadi di wilayah Kotim pada tahun 2025 tersebut.

Berdasarkan data yang termuat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Selasa (15/9) pemberitahuan terkait permohonan banding oleh  JPU telah disampaikan kepada pihak pengadilan pada Senin (14/9/2026).

Dengan adanya langkah hukum pengajuan banding dari jpu ini maka putusan sidang kasus pidana yang melibatkan terdakwa Diwan Cs ini akan kembali diperiksa dan disidangkan oleh  hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang kasus tersebut yang digelar di PN Sampit, jaksa mengajukan tuntutan terhadap tujuh orang terdakwa  yang dituduh terlibat dalam kasus dugaan peredaran Sabu seberat 8,4 kilogram itu dengan tuntutan hukuman berat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian bunyi putusan hukuman  yang diberikan majelis hakim kepada Diwan selanjutnya.

Terdakwa Diwan sendiri sebelum diketahui telah di tuntut oleh JPU dari Kejari Kotim dengan tuntutan  hukuman pidana mati. 
Diwan dianggap oleh jaksa menjadi salah satu pelaku dalam kasus dugaan peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 8,4 kilogram di wilayah Kotim yang berhasil diungkap oleh BNNP Kalteng sekitar bulan November 2025 lalu.

Tidak hanya terhadap terdakwa Diwan, vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan  jaksa juga di berikan majelis Hakim kepada dua terdakwa lain yang juga sama sama dituntut hukuman  pidana mati seperti Diwan yaitu Nur Zulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor .

Sama seperti Diwan, terdakwa Rodi Franko yang juga di tuntut pidana mati juga nyatanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 
Sementara terdakwa Nur Zulfa alias Cece malahan di vonis hukuman yang lebih ringan yaitu hanya dihukum dengan hukuman pidana Penjara selama 20 tahun.

Vonis terhadap Rodi Franko dan Nur Zulfa alias Cece juga di putus oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim Joshua Agustha,SH dalam sidang yang digelar di hari yang sama.

Total ada 7 orang terdakwa dalam kasus peredaran gelap narkotika ini yang divonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Joshua. Selain para terdakwa utama  yaitu Diwan, Rodi Franko dan Nur Zulfa Azzahra, terdapat nama terdakwa lain yaitu Agus Sofi alias Supi, Henky, Reno Robert Rayen alias Reno dan Ari Wibowo.

Dalam putusan perkara terdakwa Agus Sofi, majelis hakim diketahui  telah menjatuhkan hukuman yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Hukuman yang di berikan kepada terdakwa yang merupakan suami dari Nur Zulfa alias Cece ini lebih ringan dari hukuman yang dituntut  jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup.

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa juga diberikan kepada dua terdakwa lain yaitu terdakwa  Hengky dan Reno  yang dalam Kasus pidana ini berperan sebagai kurir pembawa narkotika sabu seberat 8,4 kilogram dari kota Pontianak ke kota Sampit.
Terdakwa Hengky yang diketahui dituntut dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup,  ternyata sama seperti terdakwa  Agus Sofi, dirinya hanya dihukum pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara terdakwa Reno yang mendapat tuntutan hukuman oleh JPU berupa pidana penjara 18 tahun ternyata mendapat keringanan vonis yaitu hukuman penjara selama 12 tahun. 

Hanya terdakwa Ari Wibowo yang menjadi satu-satunya terdakwa  dalam perkara ini yang tidak mendapatkan keringanan hukuman  dari majelis hakim. Hukuman yang di putus hakim  kepada terdakwa Ari sama dengan tuntutan jaksa yaitu berupa hukuman pidana penjara selama 20 tahun. 

Informasi pengajuan banding oleh JPU terkait putusan majelis hakim PN Sampit terhadap tujuh orang terdakwa kasus sabu 8,4 kilogram itu juga disampaikan oleh pihak kejaksaan melalui kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra SH MH yang dihubungi Kalteng Pos, Selasa (15/9/2026).

“Banding, semua banding,” ujar Dodik.  
Diterangkan  Dodik  bahwa pertimbangan bahwa vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Sampit bagi para terdakwa nyatanya lebih ringan dari hukuman yang dituntut jaksa menjadi alasan  utama bagi  JPU mengajukan permohonan banding. “Putusan (hakim) tidak sesuai dengan tuntutan JPU,” terang Dodik.  

Dodik juga menyebut alasan lain JPU mengajukan permohonan banding ke PT Palangka Raya yakni dikarenakan vonis yang di keluarkan oleh majelis hakim pn Sampit itu, dirasa tidak menimbulkan rasa takut dan efek jera bagi para pelaku pidana peredaran gelap narkotika yang ada di Kalteng.

Selain itu putusan hakim ini juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya melakukan Pemberantasan peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Kalteng. “Banding, karena tidak sejalan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika” tutup Dodik.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
diwan cs peredaran narkotika Pengadilan Negeri Sampit sabu narkotika