17 Perkara Pembakaran Lahan di Kotim Masih dalam Penyelidikan

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:30 WIB
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra soal perkara karhutla.(Miftahul Ilma/kaltengpos.jawapos.com)
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra soal perkara karhutla.(Miftahul Ilma/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Polres Kotim mencatat 24 perkara karhutla ditangani sepanjang 2026, dengan tujuh perkara telah naik ke tahap penyidikan dan 17 lainnya masih dalam penyelidikan.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, tujuh perkara yang telah naik penyidikan tersebut telah memiliki laporan polisi (LP). Dalam perkara itu, kepolisian juga telah menetapkan tujuh tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Siapkan Solusi bagi Masyarakat Dayak yang Dilarang Buka Lahan Tanpa Bakar

“Untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotim ini, kita melakukan pengungkapan perkara karhutla. Di mana ada tujuh perkara yang kita tangani pada saat ini sudah LP dan naik sidik,” katanya, Kamis (17/9/2026). 

Sementara itu, sebanyak 17 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Penanganannya dilakukan Polres Kotim bersama Polsek jajaran.

“Ada 17 masih dalam penyelidikan. Nanti untuk perkembangan, kami akan informasikan kepada rekan-rekan media. Dan itu pun ditangani oleh Polres beserta Polsek jajaran,” ujarnya.

Dalam proses penanganan karhutla tersebut, kepolisian juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak korporasi. Saat ini, terdapat dua perusahaan yang masih dalam pemeriksaan.

“Untuk saat ini, tujuh pelaku ini adalah dari pemilik lahan, dari warga. Kemudian dua korporasi masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Komplotan Maling di Kotim Ditangkap, Beraksi di 16 TKP dalam Empat Bulan

Dari perkara yang telah ditangani, polisi menemukan pembakaran lahan umumnya dilakukan dengan alasan membersihkan lahan. Ranting-ranting hasil pembersihan dikumpulkan kemudian dibakar menggunakan korek api.

Namun, pembakaran tersebut dapat memicu api membesar dan meluas ke lahan lain maupun pekarangan milik warga.

“Awalnya dari pelaku melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, kemudian berakibat api besar kemudian meluas ke kebun-kebun tetangga, maupun masuk juga ada salah satu yang masuk ke pekarangan tetangganya,” jelasnya.

Polisi juga menemukan adanya perkara dengan modus menyuruh orang lain membakar lahan. Dalam salah satu kasus, orang yang disuruh tersebut mendapat upah Rp500 ribu.

Kadek mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat berujung pada proses pidana. Untuk pembakaran yang dilakukan secara sengaja, ancaman pidananya paling lama sembilan tahun. Sementara pembakaran yang mengakibatkan kebakaran akibat kelalaian memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
kapolres kotim akbp i kadek dwi yoga sidhimantra pembakaran lahan polres kotim karhutla pidana