Ia diduga mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng untuk meyakinkan korbannya.
AR diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Sebelumnya, dugaan aksi penipuan tersebut dilaporkan seorang perempuan berinisial GN ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, kasus tersebut bermula ketika GN berkenalan dengan AR yang saat itu bekerja sebagai pengemudi GrabCar yang dipesan melalui aplikasi.
Dalam perkenalan tersebut, AR kemudian menawarkan bantuan kepada GN untuk mengurus proses perceraian dengan suaminya. AR juga mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Menurut Dodik, GN kemudian percaya dengan pengakuan tersebut dan memberikan sejumlah uang kepada AR.
“Perkenalan GN dengan AR berawal dari pelaku selaku driver GrabCar yang dipesan oleh GN melalui aplikasi. Selanjutnya AR menjanjikan GN membantu mengurus perceraian dengan suaminya,” jelas Dodik.
Dari laporan tersebut, GN disebut telah melakukan empat kali transaksi melalui rekening Bank BCA atas nama AR. Selain itu, satu kali transfer dilakukan ke rekening atas nama Tri Pujiati.
Total uang yang diserahkan melalui transaksi perbankan tersebut mencapai Rp5 juta. GN juga pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada AR.
Dugaan AR mengaku sebagai jaksa semakin meyakinkan korban karena ia disebut memiliki kartu identitas atau ID card dengan foto dirinya mengenakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut.
Setelah menerima laporan pengaduan, tim Intelijen Kejati Kalteng bersama tim Intelijen Kejari Palangka Raya melakukan penelusuran.
Berdasarkan laporan tersebut serta Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim kemudian bersama penyidik Polda Kalteng mengamankan AR di kediamannya.
AR selanjutnya dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan.
“Masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” pesannya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana