694,82 Gram Sabu Diamankan dari Pemuda 25 Tahun yang Tinggal di Barak Gatot Subroto Sampit

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 13:38 WIB
Barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kotim.(Miftahul Ilma/kaltengpos.jawapos.com)
Barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kotim.(Miftahul Ilma/kaltengpos.jawapos.com)

 

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial IP (25) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 694,82 gram.

IP diamankan pada Kamis (24/9/2026) di sebuah barak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan IP.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan IP yang saat itu berada di barak Pintu Nomor 3, Jalan Gatot Subroto.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada IP. Penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya yang ditempati terlapor dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” jelasnya.

Belasan paket tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan sembilan lembar tisu putih, sembilan lembar lakban hitam, empat lembar lakban cokelat dan empat lembar lakban bening.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang digantung di dinding kamar. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lantai kamar barak yang ditempati IP.

Selanjutnya, IP beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, IP disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Editor : Agus Pramono
pemuda pengedar sabu narkoba polres kotim Satresnarkoba