SAMPIT – Upaya menyembunyikan sabu di atas kandang ayam tak membuat seorang pria berinisial MAS alias A (24) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) luput dari pengawasan polisi.
Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan pria tersebut bersama 100,28 gram sabu di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang dilakukan terlapor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mengatakan petugas kemudian mengamankan terlapor di rumahnya.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di rumahnya,” katanya, Senin (28/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat 100,28 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam plastik hitam dan diletakkan di atas kandang ayam yang berada di depan rumah.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 dan satu kartu SIM yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, MAS alias A beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk terkait dugaan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. (*)
Editor : Ayu Oktaviana