SAMPIT – Seorang pria berinisial R (46) ditangkap jajaran Polsek Ketapang setelah kedapatan membawa sabu dengan berat kotor 99,54 gram. Ia diamankan di Jalan Cilik Riwut, tepatnya di samping Rumah Makan Sikumbang Jaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan seorang warga, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan R.
“Petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 99,54 gram,” bebernya.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 Ultra berwarna Titanium Black yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pemesanan narkotika. Petugas juga mengamankan satu celana jeans panjang merek Levi Strauss.
R bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Ayu Oktaviana