Polisi Sebut Total Investasi yang Menjerat Ruben Onsu Jadi Tersangka Sebesar Rp3,5 Miliar

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Ruben Onsu
Ruben Onsu

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kasus investasi senilai Rp3,5 miliar menyeret artis Ruben Onsu. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan perkara itu bermula ketika korban berinisial DM menyerahkan dana setelah mendapat tawaran investasi dari Ruben pada 6 Februari 2025.

Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Berapa Kerugian Korban?

Dana yang diserahkan korban tersebut disebut merupakan modal investasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,5 miliar.

“Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban,” kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026) kemaren. 

Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, P tercatat sebagai pelapor, sementara DM merupakan pihak yang disebut sebagai korban. Ruben dicantumkan sebagai pihak terlapor dengan inisial RSO.

Penanganan perkara kemudian berkembang setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 April 2026. Berdasarkan hasil proses tersebut, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Berbalas Pantun, Mulai soal Rumah, sampai Uang Ratusan Juta

Untuk membangun konstruksi kasus, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya enam saksi. Pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli guna memperkuat pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Atas perkara tersebut, Ruben disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618. Ancaman pidana dari sangkaan tersebut maksimal empat tahun penjara.

Meski status hukum Ruben kini telah berubah menjadi tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih akan mengurai lebih lanjut rangkaian peristiwa, sekaligus memastikan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang telah diperoleh selama penanganan perkara. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
penipuan polres metro jakarta selatan ruben onsu investasi