Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pembangunan Jembatan Terusan Kapuas: BPK Temukan Selisih Rp500 Juta, Pekerjaan Belum Selesai, Denda Capai Rp2,3 Miliar

Agus Pramono • Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Jembatan Terusan Kecamatan Bataguh
Jembatan Terusan Kecamatan Bataguh

KUALA KAPUAS - Lanjutan pembangunan Jembatan Terusan Kecamatan Bataguh senilai Rp19.771.600.000 tahun anggaran 2024 dilaksanakan PT CKMM.

Dengan masa kontrak selama 246 hari kalender, terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan 30 Desember 2024.

Dari LHP atas LKPD Kabupaten Kapuas tahun 2024 diketahui, dalam pelaksanaannya dilakukan lima kali perubahan kontrak. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 90 persen terakhir tanggal 12 Desember 2024 senilai Rp1.482.870.000.

Hingga sampai pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 9 Mei 2025 pekerjaan masih belum selesai 100 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, tim Dinas PUPRPKPP, konsultan pengawas, dan penyedia serta perhitungan bersama diketahui terdapat volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak lebih Rp 500 juta atau senilai Rp523.012.488.

Berdasarkan dokumen adendum kontrak Nomor 600.1.10/1388/ADD III/KTRK-BM/DAU/XII/DPUPRKPP`2024 tanggal 31 Desember 2024 telah diperhitungkan besaran denda keterlambatan senilai Rp17.812.252 per hari.

Pekerjaan diketahui masih belum bisa diselesaikan sampai dengan akhir pemeriksaan lapangan berlangsung di tanggal 9 Mei 2025.

Atas keterlambatan tersebut, penyedia mengalami keterlambatan penyelesaian minimal selama 130 hari (31 Desember 2024 sampai dengan 9 Mei 2025) atau denda Rp 2 miliar lebih atau senilai Rp2.315.592.792. Dengan perincian Rp17.812.252 x 130 hari.

Selanjutnya, jaminan pelaksanaan belum diperpanjang berdasarkan keterangan dari PPK, PPTK dan penyedia diketahui bahwa belum dilakukan perpanjangan dokumen jaminan pelaksanaan atas
Adendum Kontrak Nomor 600.1.10/1388/ADD III /KTRK-BM/DAU/XII/DPUPRKPP`2024, Adendum Kontrak Nomor 600.1.10/117/ADD.IV.KTRK-BM/DAU/II/DPUPRKPP 2024 dan Adendum Kontrak Nomor 600.1.10/185/ADD.V.KTRK-BM/DAU/IV/DPUPRKPP 2025.

Diketahui nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari harga kontrak yakni Rp988.580.000 yang diterbitkan Bank Kalteng berdasarkan garansi bank berlaku selama 280 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025.

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran dari ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang lanjutan Pembangunan Jembatan Terusan senilai Rp523.012.488. 

Potensi kekurangan pendapatan atas jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan apabila terjadi pemutusan kontrak lanjutan pembangunan Jembatan Terusan senilai Rp988.580.000.

 

Pemkab Kapuas Sependapat Dengan BPK

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bupati Kapuas menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kapuas agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen terkait supaya memperhitungkan pada pembayaran akhir atas kelebihan bayar dari ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan lanjutan Pembangunan jembatan Terusan yang dilaksanakan oleh PT CKMM senilai Rp523.012.488.

Menyetorkan denda keterlambatan atas paket pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Terusan yang dilaksanakan oleh PT CKMM senilai Rp2.315.592.792.

Memperpanjang masa jaminan pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Terusan yang dilaksanakan oleh PT CKMM dengan jaminan pelaksanaan senilai Rp988.580.000. (art/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kabupaten Kapuas #jembatan terusan #denda keterlambatan #kontrak #bupati kapuas #perpanjangan #bpk ri #bank kalteng #keterlambatan