Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ngaku Bisa Bantu Program Hamil, Dukun di Pati Diduga Perkosa Korban Dengan Modus Ritual Seks Bertiga

Miftahul Ilma • Kamis, 14 Mei 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Seorang pria berinisial AS alias Agus (42), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan dengan modus ritual spiritual agar korban segera memiliki anak.

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang telah menikah selama bertahun-tahun namun belum memiliki keturunan dimanfaatkan oleh pelaku yang mengaku memiliki kemampuan supranatural. Polisi menyebut aksi itu dilakukan berulang kali di rumah pelaku sepanjang 2025.

“Modusnya dukun cabul yang korbannya pasien yang susah memiliki keturunan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026) mengutip Detikcom. 

Menurut penyidik, korban berinisial S berusia 30 tahun. Ia diketahui telah menikah sejak 2012, namun belum juga dikaruniai anak.

Kondisi itu membuat korban tertekan secara psikologis hingga akhirnya mencari jalan alternatif.

Awalnya, korban disebut curhat kepada istri pelaku yang masih memiliki hubungan kerabat dengannya. Percakapan itu kemudian sampai ke telinga Agus.

Polisi menyebut pelaku lalu memanfaatkan situasi tersebut dengan mengklaim mendapat petunjuk spiritual bahwa korban akan bisa hamil apabila berhubungan badan dengannya.

“Setelah itu pelaku mendapatkan petunjuk dari guru spiritual. Lalu Agus meminta istrinya berinisial W untuk memberikan tahukan kepada korban bahwa korban bisa hamil apabila disetubuhi oleh tersangka,” ungkapnya.

Korban kemudian diyakinkan untuk mengikuti ritual yang dilakukan di rumah tersangka.

Dalam praktiknya, hubungan seksual dilakukan melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku sekaligus.

“Dengan cara Agus berhubungan badan dengan saksi W istri pelaku dan juga korban S. Melakukan hubungan badan bertiga.

Pelaku ini berhubungan dengan istrinya dahulu sampai menjelang selesai dan mau klimaks baru ke korban,” jelasnya.

Aksi tersebut diduga berlangsung sebanyak tiga kali, yakni pada Mei, Juli, dan Agustus 2025.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut merekam adegan hubungan badan tersebut. Kepada korban, video itu disebut akan digunakan sebagai bagian dari ritual doa agar cepat memperoleh keturunan.

“Dan pelaku meminta video korban saat berhubungan dengan suami. Dengan dalih agar didoakan pelaku agar korban segera hamil,” terang Dika.

Kasus ini mulai terbongkar pada Desember 2025. Saat itu, tersangka bertemu dengan suami korban yang mengetahui istrinya sedang hamil empat bulan. Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga melontarkan ucapan yang memicu kecurigaan.

“Awal mula terungkap yakni pelaku pada Desember 2025 menyatakan kepada suami korban intinya anaknya mirip sama dengan saya (pelaku),” ujar Dika.

Ucapan tersebut membuat suami korban curiga dan mempertanyakan langsung kepada istrinya hingga akhirnya seluruh kejadian terungkap.

“Dari situ suami dari korban curiga akhirnya bertanya kepada istrinya yang saat itu pada bulan Desember 2025 sudah mengandung usia 4 bulan. Hamil 4 bulan,” lanjutnya.

Korban kemudian melapor ke polisi pada 10 Mei 2026. Sehari setelah laporan diterima, aparat langsung menangkap tersangka di wilayah Jepara.

“Pemeriksaan korban dan saksi. Dan ada barang bukti terkait perbuatan tersebut. Pada 11 Mei 2026 kita amankan tersangka di wilayah Jepara,” jelasnya.

Saat ini Agus telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pasal 6 huruf C nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual maksimal hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#cabul #hamil #pemerkosaan #kekerasan seksual