KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Penggerebekan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Riau, membuka sederet fakta mengejutkan. Pasalnya, pesta barang haram itu melibatkan selebgram lokal. Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama anak pejabat daerah setempat.
Sebanyak 13 orang diamankan aparat gabungan TNI-Polri saat razia dini hari, Minggu (24/5/2026). Dari jumlah itu, terdapat AF (21) yang disebut sebagai anak bupati di Riau serta SA (23), selebgram asal Pekanbaru yang sebelumnya juga sempat terseret kasus penganiayaan di Mal SKA pada 2023 lalu.
Mengutip berbagai sumber, razia dilakukan personel gabungan dari Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU dan Bidang Propam Polda Riau. Seluruh pihak yang diamankan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan total ada delapan pria dan lima perempuan yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah KS, RR, GSA, PT, AF, MAY, FTR atau FR, IMF, MA, NR, SAP, SA dan ALS.
“Total ada 13 orang yang diserahkan kepada kami, terdiri atas 8 pria dan 5 wanita yang berasal dari Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Pelaku berinisial FTR atau FR kedapatan membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta cairan etomidate sebanyak 7,76 gram.
Sementara MAY diketahui membawa ganja sekitar 1,39 gram. Polisi menyebut seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menegaskan pihaknya masih mendalami asal-usul narkotika tersebut.
“Kami terus menyelidiki asal-usul barang haram yang didapatkan oleh para pelaku,” katanya.
Anak Bupati Positif Ganja dan Etomidate
Seluruh orang yang diamankan menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif ganja, sedangkan lainnya positif etomidate.
AF menjadi sorotan karena hasil asesmen menunjukkan dirinya positif dua zat sekaligus, yakni ganja dan etomidate. Meski begitu, BNN Kota Pekanbaru menyebut AF tidak terbukti memakai ganja secara langsung.
Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan Setiawan menjelaskan AF diduga terpapar asap ganja saat berada di toilet bersama dua pengguna lain.
“Ternyata dua tersangka yang menggunakan ganja, mereka menghisap ganja di dalam toilet. Lalu AF masuk ke toilet tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya bahkan telah meminta penjelasan medis terkait kemungkinan seseorang dinyatakan positif ganja hanya karena menghirup asap di ruang tertutup.
“Dan saya tanya ke dokter, apakah bisa positif ganja jika situasinya seperti itu, menghirup asap di udara? Ternyata bisa,” ujarnya.
Anak Pejabat dan Selebgram Wajib Rehabilitasi
Selain AF, selebgram Pekanbaru berinisial SA juga ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, SA bersama AF masuk kategori pengguna ringan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
BNN Kota Pekanbaru menyebut sebagian peserta pesta narkoba mengaku baru pertama kali menggunakan zat tersebut dan tidak mengetahui bahwa yang dikonsumsi termasuk narkotika.
“Mereka mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak tahu itu narkoba. Ada yang hanya sekali memakai,” ungkap Wawan.
Hanya Satu Orang Naik Penyidikan
Dari 13 orang yang diamankan, hanya satu orang yakni FR yang kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana. Hal itu karena jumlah barang bukti ganja yang dimiliki melebihi ambang batas pengguna berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
“Karena barang buktinya melebihi ketentuan, maka perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Wawan.
BNN juga menyebut FR diduga menjadi pihak yang memberikan etomidate kepada peserta lain dalam pesta tersebut.
Sementara MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.
Sedangkan 11 orang lainnya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau.
“Hasil asesmen menentukan apakah tersangka dilanjutkan ke penyidikan atau menjalani rawat inap maupun rawat jalan,” jelas Wawan.
Kasus ini menjadi sorotan karena muncul hanya beberapa hari setelah Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama Polres Pelalawan menggelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba dan pelantikan Duta Anti Narkoba 2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Pelalawan Zukri bersama Kapolres Pelalawan John Louis Letedara itu sebelumnya digaungkan sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkoba.
Namun publik justru dikejutkan dengan dugaan keterlibatan anak pejabat daerah dalam pesta narkoba di THM Pekanbaru. Ironi tersebut memicu kritik masyarakat yang menilai perang terhadap narkoba tidak cukup hanya lewat seremoni dan deklarasi.
Saat ditanya terkait latar belakang keluarga pelaku, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta memilih berhati-hati.
“Terkait pertanyaan tersebut, kami sesuai Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana dilarang menimbulkan praduga tak bersalah,” tegasnya.
Muharman menambahkan pihak kepolisian tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Kami dalam kegiatan jumpa pers tidak menampilkan pelaku ataupun tersangka sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dalam penyebutan pun kami hanya bisa menyampaikan inisial,” tandasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana