KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kota Pekalongan memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AKF (54) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak diamankan pada Rabu (27/5/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota memeriksa sejumlah korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Baca Juga: Fakta Terkuak Usai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pekalongan Ditahan Polisi
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, Kamis (28/5/2026).
AKF langsung ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS terkait dugaan pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan maupun kerentanan korban.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Baca Juga: Geger, Santriwati di Pekalongan Mengaku Hamil Tanpa Disentuh
Hingga Kamis pagi, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam santriwati yang diduga menjadi korban. Polisi juga membuka posko pengaduan dan hotline khusus karena diduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Kasus ini mencuat setelah sekelompok massa dari organisasi masyarakat mendatangi pondok pesantren tersebut pada Rabu (27/5/2026). Mereka datang membawa laporan dugaan pelecehan seksual yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Di tengah kerumunan ratusan santri, sejumlah mantan santriwati memberanikan diri menyampaikan kesaksian secara terbuka.
Mereka meminta korban lain agar tidak takut melapor.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan tindak asusila itu bukan baru terjadi belakangan ini. Kasus tersebut bahkan disebut berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan pondok.
Baca Juga: Usai Heboh Santriwati Mengaku Hamil Tanpa Suami, Kini Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi
Setelah AKF diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan marathon untuk mengumpulkan keterangan saksi dan korban.
Polisi juga mulai membongkar dugaan modus yang digunakan pelaku terhadap para santriwati.
Aksi cabul itu dilakukan saat korban masih mondok. Para santriwati itu diajak untuk pijat. saat ada kesempatan, pelaku meminta agar disentuh kemaluannya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana