KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Sungguh nyeleneh kelakuan oknum pejabat satu ini. Seorang aparatur Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan desa senilai ratusan juta rupiah.
Yang membuat perkara ini semakin janggal, sebagian dana yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk membeli hadiah virtual atau gift yang dikirimkan kepada penyiar siaran langsung melalui aplikasi TikTok.
Baca Juga: Sambil Terisak Tangis, Eks Kades Gandring Barito Utara Memohon Putusan yang Adil dari Majelis Hakim
Aparatur desa itu berinisial MT. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU pada Selasa (23/6/2026). Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai sejak Januari 2022 hingga Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Budi Triono mengatakan, MT yang pernah menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Lok Bangkai diduga memanfaatkan kewenangannya dalam mengelola keuangan desa.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Penyidik menduga praktik tersebut terjadi pada periode Januari 2024 hingga Juni 2025.
MT diduga memanfaatkan keterbatasan pengetahuan kepala desa dan sekretaris desa tentang Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) Bank Kalsel.
Ia sengaja mengubah alamat surat elektronik (email) akun tersebut. Hal itu membuat notifikasi transaksi dan akses keamanan hanya diterima oleh tersangka.
Kondisi itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan kepala desa maupun sekretaris desa. Dari aksi itu, ia bisa menyetujui dan memindahkan dana desa ke rekening pribadinya. Ia diduga memalsukan catatan saldo rekening desa agar penyimpangan tersebut tidak terdeteksi.
Kasus ini mulai terbuka ketika pemerintah desa mengalami kendala pembayaran. Gaji aparatur desa dan honor tim Posyandu sempat tertunda pada awal Juni 2025.
Kepala Desa Lok Bangkai, Abdul Basit, kemudian mempertanyakan persoalan tersebut kepada MT. Saat itu, MT menyampaikan bahwa penyebabnya berkaitan dengan permasalahan pajak.
Baca Juga: Polres Murung Raya Tetapkan Kades Olung Ulu Tersangka Korupsi Dana Desa Rp372 Juta
Pemerintah desa kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HSU. Setelah dilakukan pengecekan bersama bendahara baru ke pihak bank, ditemukan kondisi keuangan desa yang tidak sesuai perkiraan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan DPMD HSU agar dilakukan pergantian bendahara. Selanjutnya, kami melakukan pengecekan ke bank bersama bendahara baru yang ditunjuk. Kami kaget, kas desa tersisa Rp 66 ribu,” lengkapnya.
Abdul Basit menyebut pihak desa tidak mengetahui secara jelas ke mana dana yang diduga telah digunakan tersebut mengalir.
Menurutnya, MT tidak memberikan penjelasan terbuka ketika dimintai keterangan.
“Untuk penggunaan dana yang diselewengkan MT, kami tidak mengetahui untuk kepentingan apa. Ketika ditanya, tidak terbuka,” tandasnya.
Dari hasil penyidikan, Kejari HSU menemukan dana desa yang diduga dikuasai tersangka mencapai Rp646.705.163.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli hadiah virtual atau gift yang dikirimkan kepada penyiar siaran langsung melalui aplikasi TikTok.
Untuk mengaburkan dugaan penyimpangan, MT juga diduga membuat catatan saldo rekening desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU Nomor 700.1.2/73-KS/ITDAKAB tertanggal 17 Juni 2026.
Atas perbuatannya, MT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
MT telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan penyidikan. (*)
Editor : Ayu Oktaviana