KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, didakwa menerima setoran uang sebesar Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan peredaran sabu internasional. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, sebagian uang hasil bisnis narkotika itu diduga digunakan terdakwa untuk membiayai keberangkatan ibadah umrah tujuh orang anggota keluarganya beserta seorang anggota kepolisian.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa surat dakwaan telah diunggah dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima.
"Surat dakwaannya sudah di-upload di laman resmi SIPP PN Raba Bima," katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Didik menerima uang secara bertahap melalui mantan anak buahnya, Malaungi.
Dana tersebut disebut berasal dari dua bandar sabu, yakni Hamid alias Boy dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
"Total yang diterima Rp2,8 miliar," demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Menurut JPU, uang hasil peredaran narkotika itu kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan ibadah umrah keluarga terdakwa.
"Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,"katanya.
Jaksa menyebut total biaya umrah mencapai Rp434,5 juta. Keberangkatan dijadwalkan pada 15 Februari 2026 melalui biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Rombongan umrah tersebut terdiri atas Didik bersama istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertuanya A. Yundayani, dua anaknya Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kasi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.
Jaksa juga mengungkap bahwa aliran dana tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran sabu yang melibatkan sejumlah perantara dan oknum di lingkungan Polres Bima Kota.
Atas perbuatannya, Didik didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan pemufakatan jahat.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat telah melimpahkan lima tersangka lain dalam perkara tersebut ke kejaksaan pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.
Kelima tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bima dan akan menjalani proses persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Bima.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Selain AKBP Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan. Proses penyidikan terhadap para tersangka tersebut masih terus berlangsung.
Naskah ini dioptimalkan dengan kata kunci SEO seperti AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, setoran Rp2,8 miliar, bandar sabu internasional, kasus narkoba Bima, dan sidang AKBP Didik, sehingga lebih berpotensi tampil di hasil pencarian Google tanpa mengurangi kaidah jurnalistik.(*)
Editor : Ayu Oktaviana