KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juni 2024 hingga Oktober 2025.
Total sebanyak 280 BB dari 60 perkara telah dimusnahkan. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Gatot Haryono SH MH, di halaman Kantor Kejari Katingan, Kamis (20/11/2025).
Dalam sambutannya, Kajari Gatot Haryono menyampaikan, pemusnahan BB ini merupakan peran Kejaksaan sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang telah diputus dan memiliki amar putusan untuk dirampas serta dimusnahkan. Rincian perkara tersebut adalah 33 perkara tindak pidana narkotika. 8 perkara tindak pidana orang dan harta benda,19 perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum)," ungkapnya.
Kajari Gatot Haryono juga menjelaskan, terkait BB narkotika. Dia menyebutkan, sebagian BB narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau telah digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium kriminal forensik Polres Katingan.
"Adapun barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Katingan merupakan barang bukti yang telah disisihkan guna kepentingan pembuktian di persidangan," tambahnya.
Menurut Kajari, kegiatan pemusnahan BB ini memiliki tujuan penting, di antaranya adalah menghindari terjadinya penumpukan barang bukti. Mencegah kehilangan atau kerusakan terhadap barang bukti tersebut.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus oleh Kejaksaan Negeri Katingan, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tutupnya.
Sekedar diketahui, selain dilakukan pemusnahan terhadap BB yang ada. Juga ada beberapa BB yang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Katingan kepada pemiliknya. Diantaranya adalah kendaraan bermotor. (eri/ala)
Editor : Ayu Oktaviana