KASONGAN–Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan operasi gabungan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Desa Tumbang Hangei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada 9 Desember 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari pusat kota.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, M Adrian Kurniawan, menyampaikan operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen pengawasan keimigrasian yang berkelanjutan.
“Sebelum turun ke lapangan, seluruh unsur TIMPORA mengikuti briefing bersama untuk menyatukan persepsi, pembagian tugas, serta memastikan fokus pemeriksaan berjalan sesuai prosedur,” ujar M. Adrian Kurniawan.
Saat operasi berlangsung, tim melakukan peninjauan langsung ke PT SEAL, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen keimigrasian, izin tinggal, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan administrasi, tim juga melakukan dialog dengan perwakilan perusahaan guna memastikan proses perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja asing dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan ini, TIMPORA Kanim Sampit menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengawasan orang asing di Kabupaten Katingan.
Operasi gabungan ini sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga setiap aktivitas warga negara asing dapat terpantau secara jelas dan terukur.(ila)
Editor : Agus Pramono