Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dana Desa di Kotim 2026 Turun Rp21,83 Miliar, Pemdes Diminta Sesuaikan dan Lebih Selektif Program

Agus Pramono • Selasa, 20 Januari 2026 | 15:30 WIB
Plt Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur
Plt Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur

SAMPIT-Tahun anggaran 2026 menjadi fase penyesuaian bagi pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kucuran Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan desa mengalami penyusutan, memaksa pemerintah desa menata ulang rencana program dan mulai melirik penguatan pendapatan mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, menyampaikan bahwa alokasi Dana Desa untuk Kotim pada 2026 mengalami penurunan cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp150,13 miliar, sedangkan tahun 2026 turun menjadi Rp128,29 miliar. Artinya berkurang sekitar Rp21,83 miliar atau 14,55 persen,” katanya, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, penurunan anggaran tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.

Kondisi itu berdampak langsung pada ruang fiskal desa dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan.

Yudi menjelaskan, dari total Dana Desa yang dialokasikan untuk Kotim pada 2026, tidak seluruhnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa. Dana yang masuk ke desa secara reguler hanya sekitar Rp52,21 miliar, sementara sisanya dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung program strategis nasional.

“Salah satunya untuk pembangunan gerai koperasi desa Merah Putih. Jadi dana yang benar-benar bisa dikelola desa jauh lebih kecil dibandingkan pagu awal,” jelasnya.

Dengan keterbatasan tersebut, pemerintah desa diminta lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan. Program yang tidak bersifat mendesak dipastikan harus ditunda, sementara kebutuhan dasar masyarakat menjadi fokus utama.

“Desa harus menyusun ulang perencanaan pembangunan berdasarkan skala prioritas. Semua itu diputuskan melalui musyawarah desa dan harus sesuai dengan kewenangan desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi acuan wajib agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran.

Sebagai langkah antisipasi, DPMD Kotim telah mengingatkan seluruh pemerintah desa melalui surat resmi agar mempedomani ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku.

Di tengah keterbatasan anggaran transfer, Yudi juga mendorong desa untuk mulai memperkuat kemandirian fiskal melalui pengembangan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Kami mendorong desa tidak terus bergantung pada dana transfer. Desa perlu mulai menggali potensi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli desa,” pungkasnya. (mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Pendapatan Asli Desa #dana transfer #pemerintah desa #kebijakan pemerintah #Koperasi Desa Merah Putih #prioritas pembangunan #dana desa #kotawaringin timur