Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

MA Menangkan Pemkab Kotim Melalui PK, Sengketa Parkir Elektronik PPM Resmi Berakhir

Agus Pramono • Jumat, 6 Februari 2026 | 16:30 WIB
Area parkir PPM.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Area parkir PPM.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

 

SAMPIT – Sengketa panjang antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan CV Graha Tehnik terkait pengelolaan parkir elektronik di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) akhirnya berakhir di Mahkamah Agung. Lewat mekanisme Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Pemkab Kotim dan membalik seluruh putusan pengadilan sebelumnya yang sempat merugikan pemerintah daerah.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tertanggal 6 November 2025, dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melawan CV Graha Tehnik.

Dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan PK Pemkab Kotim, membatalkan seluruh putusan sebelumnya, serta menolak seluruh gugatan CV Graha Tehnik.

Kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit antara Dinas Perhubungan Kotim dan CV Graha Tehnik. Setelah dilakukan evaluasi bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait, kerja sama tersebut dihentikan pada Mei 2023 karena ditemukan berbagai persoalan serius dalam pelaksanaannya yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

Penghentian kerja sama itu kemudian digugat oleh CV Graha Tehnik ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam gugatannya, perusahaan tersebut menuding adanya perbuatan melawan hukum, menuntut pengembalian aset parkir elektronik, serta ganti rugi materiil ratusan juta rupiah dan ganti rugi immateriil senilai Rp1 miliar.

Pada proses peradilan, Pemkab Kotim sempat berada dalam posisi tidak menguntungkan. Gugatan penggugat dikabulkan sebagian di tingkat PN Sampit, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, bahkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung sempat menolak permohonan Pemkab Kotim.

Situasi tersebut berubah setelah Pemkab Kotim mengajukan Peninjauan Kembali dengan mengajukan novum atau bukti baru. Berdasarkan bukti tersebut, Mahkamah Agung menilai bahwa penghentian kerja sama parkir elektronik oleh Dinas Perhubungan justru merupakan tindakan yang sah secara hukum dan bertujuan melindungi keuangan daerah dari potensi kerugian yang lebih besar.

Dalam putusan PK, seluruh gugatan CV Graha Tehnik dinyatakan ditolak. Mahkamah Agung juga membatalkan putusan PN Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta putusan kasasi sebelumnya, dan mengadili ulang perkara dengan amar yang sepenuhnya memenangkan Pemkab Kotim. CV Graha Tehnik juga dihukum membayar biaya perkara di seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tingkat PK.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menegaskan bahwa sejak awal penghentian kerja sama dilakukan untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

“Keputusan ini murni diambil untuk melindungi kepentingan publik dan daerah dari potensi kerugian yang lebih besar,” katanya, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor memberikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setda Kotim yang dipimpin Pintar Simbolon. Ia menilai kemenangan ini menunjukkan peran strategis Bagian Hukum dalam menjaga kebijakan pemerintah daerah secara hukum.

“Perkara ini menjadi pelajaran penting tentang kehati-hatian dalam menjalin kerja sama serta keberanian melakukan evaluasi dan penghentian jika ada indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, negara akan melindungi keputusan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Pintar Simbolon menyebut kemenangan di tingkat PK sebagai hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan prinsip hukum.


“Sejak awal kami yakin langkah penghentian kerja sama ini dilakukan untuk melindungi daerah. Fakta hukum membuktikan bahwa kebijakan tersebut justru mencegah kerugian yang lebih besar. Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa tindakan korektif pemerintah daerah untuk kepentingan publik dan keuangan daerah tidak bisa serta-merta disebut sebagai perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#pengembalian aset #pn sampit #parkir elektronik #Pusat Perbelanjaan Mentaya #Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) #Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur #CV Graha Tehnik