SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun pola pengendalian aktivitas publik menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Fokus utamanya membentuk suasana sosial yang selaras dengan nilai-nilai ibadah selama bulan puasa.
Langkah awal yang disiapkan adalah penataan kegiatan usaha yang dinilai sensitif secara sosial, termasuk tempat hiburan malam dan usaha kuliner, serta penguatan pengawasan terhadap makanan yang beredar di masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Umar Kaderi, menyatakan bahwa Ramadan harus diposisikan sebagai ruang sosial yang dihormati bersama, bukan sekadar agenda seremonial tahunan.
“Ramadan bukan hanya soal puasa, tapi tentang suasana batin masyarakat. Pemerintah punya kewajiban menjaga ruang sosial agar tetap kondusif bagi umat yang beribadah,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebutkan, Pemkab Kotim tidak ingin ada aktivitas ekonomi atau hiburan yang menimbulkan kegelisahan publik selama Ramadan. Karena itu, pembahasan kebijakan khusus akan segera dilakukan secara lintas sektor.
“Dalam waktu dekat akan ada forum koordinasi untuk merumuskan pengaturan operasional tempat hiburan malam agar tidak bertabrakan dengan suasana ibadah,” katanya.
Selain pengendalian aktivitas hiburan, perhatian pemerintah juga diarahkan pada aspek kesehatan masyarakat. Pengawasan pangan selama Ramadan akan kembali diperketat, terutama terhadap makanan berbuka puasa yang dijual bebas di ruang publik.
“Pengawasan pangan tetap menjadi prioritas. Kami akan turun bersama BPOM untuk memastikan takjil dan makanan siap saji aman dikonsumsi,” jelasnya.
Pengawasan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi teknis, termasuk Satpol PP dan Dinas Perdagangan, dengan sasaran utama pedagang musiman Ramadan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga tengah menyusun kebijakan terkait operasional warung makan pada siang hari. Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 1447 H Sudah Tersedia, Baik NU Maupun Muhammadiyah, Cek di Sini
“Surat edarannya sedang diproses melalui koordinasi antarinstansi. Ini akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha selama Ramadan,” tutupnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana