SAMPIT – Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim saat bulan Ramadan. Terkait itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, hingga fidyah bagi masyarakat di Kotim. Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang mulai diberlakukan selama bulan suci Ramadan.
Dalam ketetapan itu, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram per jiwa.
Takaran tersebut menyesuaikan dengan jenis beras yang lazim dikonsumsi masing-masing keluarga sehari-hari.
Bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Untuk beras seharga Rp14.000 per kilogram, zakat yang dibayarkan sebesar Rp39.200 per orang. Jika harga beras Rp17.000 per kilogram, maka nominal zakatnya Rp47.600.
Sementara itu, beras premium dengan harga Rp21.000 per kilogram dikenakan zakat sebesar Rp58.800. Untuk kategori premium super seharga Rp26.000 per kilogram, zakatnya Rp72.800. Adapun beras khusus atau beras merah dengan harga Rp41.000 per kilogram, nilai zakat fitrah mencapai Rp114.800 per jiwa.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kotim, Nur Widiantoro, menekankan bahwa kualitas zakat harus sebanding dengan konsumsi harian pembayar zakat.
“Yang dibayarkan adalah beras yang biasa dimakan setiap hari. Jadi berbeda-beda tergantung kebiasaan konsumsi. Kalau sehari-hari makan beras premium, maka zakatnya juga mengikuti kualitas itu,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, daftar harga per kilogram dicantumkan untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung kewajiban zakatnya.
Penentuan harga dilakukan melalui koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kotim dan survei pasar dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim, menyesuaikan harga yang berlaku selama Ramadan.
Selain zakat fitrah, fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 7 ons beras per hari. Sedangkan zakat maal dihitung berdasarkan nishab emas, yakni harga emas per gram dikalikan 85 gram, lalu dikeluarkan 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai batas tersebut.
Pengelolaan zakat dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang memiliki Surat Keputusan dari BAZNAS Kotim maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Hasil pengumpulan wajib dilaporkan ke KUA masing-masing kecamatan paling lambat 27 Maret 2026, kemudian direkap dan diserahkan ke Kantor Kemenag Kotim selambat-lambatnya 30 Maret 2026 mendatang. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana