SAMPIT – Sebanyak 212 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah melalui masa percobaan dan pelatihan dasar pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Ratusan PNS Kotim Purna Tugas Pada Tahun 2026, Bupati Kotim Minta Formasi CPNS Ditambah
Pengambilan sumpah dan janji jabatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Sampit itu menjadi momen penting yang menandai sahnya status para CPNS tersebut sebagai abdi negara penuh. Momen ini dilakukan meski ada pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat.
Asisten III Setda Kotim, Bima Eka Wardhana, menyampaikan bahwa proses ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum resmi menjadi PNS.
“Setelah menjalani masa percobaan, mereka dinyatakan layak dan hari ini berjumlah 212 orang,” ujarnya.
Para ASN baru tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan telah ditempatkan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Baca Juga: Pemko Palangka Raya Beberkan Kabar Penerimaan CPNS Tahun 2026, Berikut Perkembangannya
“Mereka tersebar di seluruh OPD, masing-masing ada yang satu hingga tiga orang,” jelasnya.
Bima juga menyampaikan pesan kepada para ASN yang baru dilantik agar mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
Ia berharap kehadiran ASN baru ini dapat memperkuat kinerja pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kotim.
“Pesannya agar mereka bekerja dengan penuh dedikasi, jujur, berakhlak, tertib, disiplin, dan loyal,” tegasnya.
Baca Juga: CPNS 2026: Jadwal Resmi Belum Rilis, Ini Bocoran Formasi Prioritas dan Syarat Lengkapnya!
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
“Ini sesuai aturan, CPNS harus menjalani masa percobaan dan memenuhi syarat, seperti lulus pelatihan dasar dan kesehatan, baru bisa diangkat menjadi PNS,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sumpah jabatan menjadi bagian penting sebagai bentuk komitmen ASN terhadap negara dan tugas yang diemban.
“Setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah sebagai ikrar kesetiaan kepada bangsa dan negara serta kesiapan menjalankan tugas,” tandasnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana