Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kabupaten Kotim Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Hingga Oktober 2026

Miftahul Ilma • Selasa, 7 April 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi karhutla terjadi di Kalteng. AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Ilustrasi karhutla terjadi di Kalteng. AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

 

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status siaga untuk dua potensi bencana sekaligus, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 185 hari terhitung mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026. 

Baca Juga: Kabupaten Kotawaringin Barat Alami Krisis Air Bersih, BPBD dan PUPR Turun Tangan

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dini menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berdampak luas.

Baca Juga: Waspada! Risiko Karhutla di Kalimantan Tengah Diprediksi Kian Meningkat Pada Mei 2026

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar, dengan mempertimbangkan berbagai faktor risiko, termasuk kondisi cuaca, aktivitas masyarakat, hingga ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Multazam, mengatakan penetapan dua status siaga sekaligus menjadi langkah awal agar seluruh pihak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri sejak awal.

“Diputuskan sejak besok, tanggal 8 April, Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga karhutla dan siaga bencana kekeringan secara bersamaan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). 

Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan ancaman kebakaran lahan, tetapi juga persoalan kekeringan yang mulai menjadi perhatian serius di beberapa wilayah.

Baca Juga: Kemarau Panjang Mengintai, Pemko Palangka Raya Sudah Aktifkan 21 Pos Lapangan untuk Pantau Karhutla

“Ini langsung dua jenis bencana, karena ada banyak variabel dari sektor lain, terutama yang berkaitan dengan kekeringan yang juga menjadi pekerjaan bersama,” jelasnya.

Multazam menuturkan, penetapan status siaga yang berlangsung selama sekitar enam bulan bukan tanpa alasan. Waktu panjang tersebut dimaksudkan sebagai fase kesiapsiagaan, bukan kondisi darurat.

“Kalau siaga itu tidak jadi masalah panjang (waktunya, red), karena ini bagian dari kesiapsiagaan. Nanti kalau eskalasi meningkat sesuai parameter, baru kita naikkan menjadi tanggap darurat,” katanya.

Ia menambahkan, periode siaga ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dalam hal pemetaan anggaran, kesiapan personel, serta strategi mitigasi di lapangan.

Baca Juga: Mulai Akhir Mei, Musim Kemarau Kalteng Diprediksi Lebih Panjang dan Kering, Berikut Daerah yang Mengalami Versi BMKG

Dari hasil pemantauan BPBD, wilayah selatan Kotim masih menjadi kawasan paling rawan karhutla. Hal ini disebabkan dominasi lahan gambut yang mudah terbakar, terlebih saat aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat meningkat.

“Masih di wilayah selatan, karena di sana dominasi gambut dan aktivitas pembukaan lahan cukup tinggi,” ungkapnya.

Selain itu, ancaman kekeringan juga berpotensi terjadi, terutama di wilayah hilir yang memiliki keterbatasan akses air baku. Kondisi ini dinilai bisa berdampak pada kesehatan masyarakat jika tidak diantisipasi.

“Kita tidak ingin ini berkembang menjadi kejadian luar biasa. Karena ketika air bersih terbatas, dampaknya bisa ke kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Strategi Menyambut El Nino Godzilla: Optimalisasi Waduk di Indonesia hingga Modifikasi Cuaca

Dengan ditetapkannya status siaga, seluruh organisasi perangkat daerah hingga pemerintah desa diminta bergerak sesuai peran masing-masing, termasuk mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk upaya pencegahan.

“Dengan status ini, masing-masing sektor bisa langsung bergerak, termasuk sampai ke tingkat desa untuk memperkuat kesiapsiagaan,” tandasnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#tanggap darurat #Ketersediaan Air Bersih #musim kemarau #Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) #kekeringan