SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah bertindak tegas terkait kasus dugaan Surat Keputusan (SK) mutasi palsu yang beredar di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, jika terbukti ada keterlibatan ASN, sanksi pemecatan dinilai layak diterapkan.
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dianggap remeh karena berpotensi mencoreng nama baik pemerintah daerah serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem administrasi kepegawaian.
“Kalau memang terbukti ada yang membuat atau terlibat dalam SK palsu seperti itu, tindakan tegas harus diambil. Bahkan jika perlu dipecat, karena ini mencemarkan nama baik pemerintah daerah,” ujar Rudianur, saat di temui di ruang kerjannya, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya SK mutasi atas nama AK, seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam dokumen tersebut, AK disebut dimutasi dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I terhitung mulai 1 Mei 2026.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan AK, SK tersebut diperoleh dari pihak ketiga yang mengaku memiliki hubungan dengan ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, setelah adanya pembayaran sejumlah uang. Belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut tidak sah atau palsu.
Menanggapi hal itu, Rudianur meminta pemerintah daerah segera membentuk tim untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum ASN dalam penerbitan dokumen tersebut.
“Jika ada indikasi keterlibatan ASN, pemerintah daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa melakukan penyidikan sesuai kewenangan. Harus segera diperiksa agar jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara transparan agar tidak berkembang menjadi isu liar yang dapat mengganggu stabilitas dan citra birokrasi daerah.
Menurut politisi Partai Golkar ini, langkah penegakan aturan tidak hanya berlaku dalam kasus ini, tetapi harus menjadi komitmen bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim. Selain memberikan efek jera, tindakan tegas juga diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam praktik serupa.
“Ini bukan persoalan kecil. Selain menyangkut administrasi kepegawaian, juga berkaitan dengan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.(*)
Editor : Agus Pramono