Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polres Kotim Memasang Police Line di Sejumlah Titik Karhutla

Miftahul Ilma • Rabu, 15 Juli 2026 | 13:00 WIB
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain soal penegakan hukum kasus karhutla.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain soal penegakan hukum kasus karhutla.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memperketat penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Sejumlah lokasi yang diduga sengaja dibakar telah dipasangi garis polisi atau police line dan pemilik lahan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kabupaten Kotim Sudah Siaga Penuh Menghadapi Karhutla

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam mencegah meluasnya karhutla yang mulai meningkat memasuki musim kemarau.

“Beberapa titik juga sudah kita lakukan police line berkaitan dengan sengaja membakar lahan, baik untuk pembangunan maupun pembukaan lahan,” ujarnya usai Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, pendekatan persuasif telah dilakukan melalui sosialisasi. Namun apabila masih ditemukan pembakaran lahan secara sengaja, kepolisian memastikan akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan meningkatkan tindakan apabila masyarakat yang sudah dilakukan sosialisasi tidak mengindahkan, berkaitan dengan pembakaran lahan,” katanya. 

Baca Juga: Karhutla Kotim Kian Meluas, Yang Lama Belum Padam, Titik Api Baru Bermunculan

Kapolres menjelaskan, penyelidikan diawali dengan pemeriksaan lokasi kebakaran, pemetaan wilayah terdampak, hingga pemanggilan pemilik lahan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Ini tentunya kami akan mengukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik berdasarkan peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai jumlah lokasi yang telah dipasang police line, ia menyebut sementara ini terdapat sekitar empat hingga lima titik. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Sejauh ini empat atau lima titik,” ujarnya.

Meski proses penyelidikan telah berjalan, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh lokasi yang dipasangi garis polisi masih dalam tahap pendalaman.

Baca Juga: Musim Kemarau Picu Karhutla, Luas Lahan Terbakar di Kotim Tembus Ratusan Hektare

“Saat ini sudah kami police line. Kami lakukan pemetaan dan kami akan panggil pemilik lahan untuk menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan terdapat titik kebakaran yang diduga memang dipicu oleh aktivitas pembakaran secara sengaja. Karena itu, penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: 3 Daerah di Kalteng Berstatus Siaga Darurat Karhutla, Hotspot Capai Ribuan Titik

Ia menyebut, apabila nantinya ditemukan unsur pidana, penanganan perkara akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang pertama kita melihat dari segi peraturan daerah. Kemudian nanti meningkat sejauh mana tindakan yang dilakukan. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kita akan tingkatkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor : Ayu Oktaviana
pembakaran lahan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain karhutla musim kemarau