SAMPIT – PT Agrinas Palma Nusantara membuka peluang seluas-luasnya bagi koperasi, BUMD, BUMDes hingga pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam pengelolaan lahan eks hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, mengatakan setiap kerjasama akan dibuka dalam aktivitas operasional perkebunan, mulai dari pengangkutan tandan buah segar (TBS), pemeliharaan hingga pemanenan selama memenuhi kriteria.
Baca Juga: Hak Masyarakat Jadi Prioritas, Agrinas Gandeng Pemkab Kotim Tata Kemitraan Lahan Eks PKH
“Prinsipnya menerima sepanjang memenuhi kriteria. Apakah kerja sama dalam bidang pengangkutan TBS, pemeliharaan, pemanenan, silakan saja. Bisa dikoordinasikan melalui koperasi, BUMD ataupun BUMDes,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Bagi setiap calon mitra tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan berupa administratif, seperti memiliki badan hukum, kepengurusan yang jelas, keanggotaan yang valid, serta lolos proses verifikasi dari Agrinas.
Ia menyebut Agrinas saat ini tengah mempersiapkan tahapan lanjutan setelah menerima penugasan mengelola lahan hasil penertiban Satgas PKH.
“Lahan kebun tersebut sudah diserahkan untuk dikelola oleh Agrinas. Kami tetap berkoordinasi dengan Satgas untuk memonitor lahan-lahan yang masih belum bisa kami kuasai secara fisik,” jelasnya.
Ia menjelaskan inventarisasi lahan pada dasarnya telah selesai berdasarkan berita acara penyerahan dari pemerintah. Kini fokus Agrinas adalah mempercepat penguasaan lahan yang masih bermasalah sekaligus membangun pola kemitraan dengan masyarakat.
“Jangka pendeknya adalah lahan-lahan yang masih belum bisa dikuasai akan segera ditindaklanjuti bersama Satgas. Kedua, keterlibatan masyarakat melalui kemitraan dengan Agrinas yang tadi sudah kami diskusikan bersama pemerintah daerah,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Kotim Halikinnor menilai pengelolaan lahan oleh Agrinas juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat.
“Tetap saja kewajiban membayar pajak dan lain-lain berjalan. Jadi itu untuk meningkatkan PAD. Di samping meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga ada pemasukan daerah,” katanya.
Ia berharap proses penyusunan skema kemitraan dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat, koperasi, maupun pelaku usaha lokal bisa kembali terlibat dalam pengelolaan lahan secara legal dan memberikan manfaat bagi daerah. (*)
Editor : Ayu Oktaviana