SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan masyarakat tidak lagi boleh menjadikan tradisi nenek moyang sebagai alasan untuk membakar lahan, terutama di tengah musim kemarau dan tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, mengatakan cara tradisional membuka lahan dengan membakar hutan yang dahulu dilakukan masyarakat Dayak sudah tidak relevan diterapkan saat ini. Terlebih, pemerintah telah menyediakan alternatif untuk membuka lahan tanpa membakar.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran: Perda Bakar Lahan di Kalteng Di-hold, Ikuti Instruksi Presiden Prabowo
“Sebenarnya berladangnya orang Dayak itu kan tradisional dulu membakar hutan. Nah, itu tidak relevan lagi sebenarnya,” katanya, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, perkembangan zaman membuat masyarakat tidak harus terus mempertahankan cara lama jika tersedia metode yang lebih aman.
Ia mencontohkan pemerintah telah menyediakan alat berat seperti ekskavator di sejumlah kecamatan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pembukaan lahan.
Gahara menilai tradisi tidak seharusnya dipertahankan apabila pelaksanaannya justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
“Apabila apa yang kita lakukan lebih banyak memberikan mudarat, kenapa kita harus tetap laksanakan?” tegasnya.
Ia bahkan secara terbuka menyatakan DAD Kotim tidak mendukung pembakaran lahan untuk kepentingan berladang.
Baca Juga: Titik Api Terus Bertambah, Status Tanggap Darurat Karhutla Kotim Diperpanjang
“Saya secara pribadi maupun sebagai Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur tidak menyarankan dan tidak mendukung sebenarnya apabila kita membakar lahan untuk kepentingan berladang,” katanya.
Menurut Gahara, masyarakat masih memiliki banyak pilihan lain untuk membuka lahan tanpa menggunakan api.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menjadikan adat sebagai tameng untuk melakukan pembakaran lahan.
Gahara menegaskan larangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam aturan adat Dayak.
DAD Kotim memiliki pasal adat yang salah satunya dapat menjadi dasar pemberian sanksi terhadap pelaku pembakaran.
“Enggak boleh lagi (membakar lahan). Karena di dalam aturan adat pun jelas, ada pasalnya yang menindak untuk pelaku pembakaran,” bebernya.
Baca Juga: Dishut Kalteng Siap Gelontorkan Rp50 Miliar, Bangun Sumur Bor untuk Penanganan Karhutla
Ia menilai persoalan karhutla saat ini membutuhkan kesadaran bersama.
Dengan kondisi musim kemarau, sumber air semakin terbatas dan api lebih mudah menyebar.
Gahara pun mengajak masyarakat Kotim tidak membuat percikan api maupun membakar lahan secara sembarangan.
Ia menegaskan, perubahan zaman seharusnya membuat masyarakat mampu meninggalkan kebiasaan yang berisiko menimbulkan mudarat.
Menurutnya, menjaga adat tidak berarti harus mempertahankan seluruh praktik masa lalu tanpa mempertimbangkan kondisi saat ini.
“Kita berharap masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur jangan sampai membuat percikan api atau membakar lahanlah, yang nantinya bisa berdampak kepada kita semua,” tandasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana