Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Oknum Polisi Beli Sabu di Ponton Setengah Kantong sebelum Ditangkap Rekannya

Ayu Oktaviana • Kamis, 11 September 2025 | 20:10 WIB
Triwiradi Nusan alias Tri saat menjalani sidang. AGUS JAYA/KALTENG POS
Triwiradi Nusan alias Tri saat menjalani sidang. AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA–Seorang oknum polisi, Triwiradi Nusan alias Tri, harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Pria berpangkat brigadir saat ditangkap itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Tri ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Minggu, 22 Juni 2025 lalu.

Kronologi Penangkapan

22 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa sedang berada di rumahnya dan memesan ojol dengan tujuan daerah Ponton, Palangka Raya untuk bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal.

Tri membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2,5 juta dibayar secara tunai.

Setelah itu, terdakwa kembali memesan ojol menuju ke rumah teman terdakwa yang beralamat di Jalan G Obos IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Setibanya di rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa mempaketkan sabu yang terdakwa beli menjadi paket yang lebih kecil yaitu menjadi 15 paket dengan rincian sebagai berikut:

1 paket terdakwa gunakan sendiri dan sisanya terdakwa letakkan ke dalam 1 buah botol merk Imboost

Kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menerima pesanan sabu sebanyak 1 satu paket dengan harga Rp150.000.

Selanjutnya terdakwa kembali memesan ojol dari rumah teman terdakwa tersebut menuju ke Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut yang dibayar secara tunai.

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah temannya dengan masih menyimpan 13 paket sabu di dalam saku celana.

Sekitar pukul 20.25 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama Ketua RT setempat melakukan penggerebekan.

Dari penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu, sebuah timbangan digital, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150.000 hasil penjualan.

Berdasarkan uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya, sabu yang diamankan positif mengandung metamfetamin, termasuk narkotika golongan I. Berat bersih barang bukti mencapai 1,40 gram.

Tri didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjual, membeli, serta menjadi perantara peredaran sabu tanpa izin dan di luar kepentingan medis.

Kini, sidang perkara narkotika yang menjerat oknum polisi ini masih bergulir di PN Palangka Raya, dengan sorotan publik yang cukup tinggi karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#oknum polisi #peredaran narkotika #paket sabu #sabu #narkotika #Metamfetamin #peredaran sabu #Triwiradi Nusan