Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Meski Sudah Cerai, Pasangan Ini Masih Kompak Jalankan Bisnis Haram di Kalteng!

Administrator • Rabu, 28 Mei 2025 | 16:34 WIB
Para tersangka narkoba saat pemusnahan barang bukti di BNNP Kalteng, Selasa (27/5/2025). Foto; Arief Prathama/Kalteng Pos
Para tersangka narkoba saat pemusnahan barang bukti di BNNP Kalteng, Selasa (27/5/2025). Foto; Arief Prathama/Kalteng Pos
PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025.

Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng menangkap seorang pria berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan. Berdasarkan tes urine, ES dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi, ES diketahui mengantar narkotika golongan I jenis sabu kepada seorang perempuan di Kota Palangka Raya,” ujar Plt. Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Dari informasi ES, tim melakukan pengembangan dan menemukan bahwa penerima sabu tersebut adalah seorang pengedar di Kecamatan Timpah. BNNP kemudian menggerebek Toko Nor Aini di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan empat orang tersangka: dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua laki-laki berinisial BP dan BM. Petugas menemukan 57 paket sabu dengan berat kotor sekitar 45,96 gram. Rinciannya: 23 paket dari NA, 32 paket dari A, dan 2 paket dari BM.

Hasil interogasi menunjukkan NA mendapatkan sabu dari ES, dengan total awal sekitar 2 ons. NA mengaku memesan sabu dari M alias B, yang ternyata adalah mantan suaminya dan kini merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Meski sudah bercerai keduanya masih kompak menjalankan bisnis haram narkoba.

“Setelah menggali informasi dari NA, kami berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan mengamankan tiga warga binaan berinisial B, G, dan ED. Ketiganya berperan sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas,” lanjut Ruslan.

Pada Selasa, 20 Mei 2025, tim kembali mengamankan narapidana berinisial W, yang disebut sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan ini.

Selain sabu, BNNP Kalteng turut mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 11 unit ponsel, 1 timbangan digital, 1 modem, 2 kartu ATM, 1 buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp17.800.000.

Ruslan juga mengungkap bahwa salah satu dari orang yang diamankan merupakan anggota kepolisian aktif yang bertugas di Polda Kalteng. Pihaknya menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk oknum aparat.

“Siapa pun yang terlibat narkoba, kami akan proses tegas. Ini adalah komitmen kami bersama jajaran Polda Kalteng,” tegasnya. (ham) Editor : Administrator
#Berita Narkoba #bisnis haram #jaringan narkoba di Kalteng #bnnp kalteng #peredaran sabu Palangka Raya