POLDA Metro Jaya telah mengungkap misteri kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Panganyunan (ADP).
Namun, meski dalam penyelidikan selama tiga pekan itu tidak menunjukkan adanya tindak pidana dan keterlibatan pihak lain, Polda Metro Jaya tidak menghentikan penanganan kasus ini.
Pasalnya, penyelidik tetap akan menerima masukan dan informasi terkait kasus itu.
Direktur Reserse Tindak Pidana Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa kasus ini belum di-SP3 atau dihentikan penanganannya oleh Polda Metro Jaya.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung, sementara belum (di-SP3)," ucap Wira.
Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran aturan hukum pidana dalam kematian Daru.
Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan berlangsung selama tiga minggu sejak Daru ditemukan mati lemas pada Selasa pagi (8/7).
"Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira.
Menurut Wira, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak temuan jenazah Daru diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya.
Diantaranya dengan mendalami keterangan dari 24 saksi, pendalaman barang bukti, otopsi, hingga pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel yang diambil dari tubuh korban.
"Polri dalam hal ini, kami menyimpulkan kasus ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami simpulkan," ungkap Wira.
Pihaknya tidak keluar dari kesimpulan hal itu dengan alasan bahwa tugas penyelidikan adalah menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Dalam kematian Daru, Wira tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan peristiwa pidana.
Tidak ada satu pun pihak lain yang berusaha menghabisi nyawa Daru berdasar temuan barang bukti dan keterangan saksi. (jpc/abw)