RAMAI menjadi perbincangan warganet terkait naiknya anggaran dana reses jajaran anggota DPR RI.
Berdasarkan informasi yang beredar, dana reses pada periode 2019–2024 sebesar Rp 400 juta, kemudian pada periode 2024-2029 menjadi Rp720 juta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa dana tersebut bukan diperuntukkan bagi anggota DPR secara pribadi, melainkan digunakan untuk kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
“Dana reses anggota DPR itu ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Jadi bukan kebijakan pribadi anggota,” kata Dasco kepada wartawan, Minggu (13/10/2025).
Dasco menjelaskan, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menetapkan adanya penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik reses, sehingga total dana diusulkan menjadi Rp 702 juta.
“Jadi itu bukan kenaikan. Itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk periode 2024–2029, indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berubah,” jelasnya.
Ia menegaskan, usulan kenaikan tersebut berasal dari Setjen DPR, bukan dari para anggota dewan.
“Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja,” tegasnya.
Dasco menuturkan bahwa dana reses digunakan untuk membiayai kegiatan serap aspirasi masyarakat, seperti bakti sosial dan kegiatan lain di dapil, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPR.
“Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain-lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing,” ujar politikus Gerindra itu.
Lebih lanjut, Dasco memastikan kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan. Dalam satu tahun, anggota DPR menjalankan reses sebanyak empat hingga lima kali.
“Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara empat atau lima kali, bukan tiap bulan. Anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR, termasuk soal jumlah indeks dan titik kegiatan,” pungkasnya. (jpg/abw)
Editor : Ayu Oktaviana