Fantastis! Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun; Begini Pembelaan Nadiem Makarim…
Heron • Dipublikasikan Jumat, 9 Januari 2026 | 16:11 WIB
Nadiem Makarim Jaksa Minta Tersangka Jangan Giring Opini Publik di Sidang Kasus Laptop Chromebook
JAKARTA— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut diduga dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Proyek pengadaan yang seharusnya menunjang dunia pendidikan itu justru menyeret nama mantan menteri ke pusaran kasus korupsi bernilai jumbo.
Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809,59 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang mengalir melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, mengajukan eksepsi pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang digelar Senin (5/1), Nadiem menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyoroti dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pengadaan laptop dalam Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Ia menyebut sejumlah audit lembaga negara sebelumnya tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Atas permintaan kementerian, BPKP telah dua kali melakukan audit kepatuhan atas Program TIK dan tidak menemukan adanya harga yang tidak wajar maupun potensi kerugian negara,” kata Nadiem dalam persidangan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah mengaudit seluruh kegiatan Kemendikbudristek selama masa jabatannya, termasuk Program TIK periode 2020–2022.
“Selama saya menjabat, seluruh kegiatan di Kemendikbudristek telah diaudit BPK RI dan tidak satu pun hasil audit tersebut menyatakan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Nadiem juga mempertanyakan kemunculan perhitungan kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Menurutnya, laporan tersebut bertolak belakang dengan audit sebelumnya dan tidak disertai deklarasi dari BPK RI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.
“Saya sangat tidak mengerti dan mempertanyakan mengapa ada hasil audit BPKP yang tidak mendapatkan deklarasi dari BPK RI, padahal BPK RI adalah satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara,” kata Nadiem.
Terkait tudingan kemahalan harga laptop dan pilihan penggunaan Chrome OS, Nadiem menegaskan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kebijakan penggunaan Chrome OS tidak menimbulkan kerugian negara, justru menghasilkan penghematan anggaran setidaknya Rp1,2 triliun karena lisensinya tidak berbayar,” kata Nadiem.
Ia juga membantah keterlibatan dalam proses pengadaan. “Saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses pengadaan, penetapan harga, maupun seleksi vendor,” kata Nadiem, seraya menjelaskan bahwa penentuan spesifikasi teknis berada di luar kewenangannya sebagai menteri.
Dalam eksepsi tersebut, Nadiem turut menepis dakwaan memperkaya diri sendiri. Ia menyebut aliran dana Rp809 miliar yang dipersoalkan jaksa merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.
“Tidak ada satu rupiah pun dari transaksi korporasi tersebut yang saya terima. Tuduhan memperkaya diri sendiri tidak didukung bukti konkret,” tegasnya.
Menutup eksepsinya, Nadiem menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambilnya selama menjabat dilakukan dengan itikad baik.
“Seluruh perjalanan hidup dan karier saya adalah ikhtiar untuk mengabdi kepada bangsa dengan itikad baik, dan saya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani,” tandas Nadiem.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady secara tegas mengingatkan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta tim penasihat hukumnya agar tidak membangun narasi yang berpotensi menggiring opini publik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Peringatan keras tersebut disampaikan jaksa saat menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nadiem. Jaksa menilai, upaya membangun opini di luar koridor hukum justru membahayakan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Jaksa Roy Riady, eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya berpotensi menciptakan persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil dalam menangani perkara tersebut.
“Alasan keberatan yang membangun cerita seakan-akan penegak hukum tidak memberikan keadilan adalah alasan yang sangat membahayakan karena menggiring opini publik seolah-olah penegakan hukum melakukan kezaliman terhadap terdakwa,” tegas Jaksa Roy.
Dinilai Rusak Kepercayaan Publik
Jaksa menilai, narasi semacam itu tidak hanya menyudutkan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia menekankan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan aturan dan alat bukti yang sah, bukan atas dasar keinginan atau persepsi salah satu pihak.
Karena itu, JPU meminta tim penasihat hukum untuk fokus menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan dengan membangun simpati publik di luar ruang sidang.
“Penegakan hukum harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah payah mencari simpati dengan penggiringan opini,” ujar Jaksa Roy.
Status Hukum Sudah Diuji Praperadilan
Jaksa juga mengingatkan bahwa perkara ini telah diuji melalui mekanisme praperadilan sejak tahap penyidikan. Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan penetapan status hukum terdakwa telah sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Jaksa menyayangkan sikap terdakwa dan penasihat hukumnya yang kembali meragukan integritas penegakan hukum.
“Sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali, seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi dan persepsi sepihak, bukan berdasarkan alat bukti,” katanya.
Jaksa menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru. Menurutnya, proses hukum bertujuan mencari kebenaran materiel dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Korban Bukan Hanya Terdakwa
Lebih jauh, Jaksa Roy menekankan bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak semata-mata dilihat dari sudut pandang terdakwa. Ia menyoroti anak-anak bangsa sebagai korban dalam perkara ini.
“Korban dalam perkara ini adalah siswa-siswa sekolah, khususnya di daerah 3T, yang tidak bisa memanfaatkan laptop Chromebook dari pengadaan bernilai triliunan rupiah tersebut dalam proses belajar-mengajar,” ungkapnya.
Jaksa juga menyinggung bahwa pengadaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
Kasus ini pun terus menyita perhatian publik karena menyangkut anggaran negara besar dan masa depan pendidikan nasional.