KALTENGPOS.JAWAPOS - Baru-baru ini, kabar mengenai penarikan susu formula di pasar internasional sempat memicu kekhawatiran orang tua. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak cepat memberikan klarifikasi: Secara umum, produk susu formula yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi.
Meski ada isu penarikan global, BPOM menegaskan bahwa dampaknya di Indonesia sangat terbatas dan telah ditangani secara preventif.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, hanya terdapat dua batch dari satu merek spesifik yang ditarik dari peredaran sebagai langkah kehati-hatian (precautionary measures). Produk tersebut adalah:
- Merek: S-26 Promil Gold pHPro 1 (PT Nestlé Indonesia)
- Nomor Izin Edar: ML 562209063696
- Nomor Bets: 51530017C2 dan 51540017A1
Di luar kedua nomor bets tersebut, produk S-26 lainnya maupun merek susu formula lain dipastikan tidak terdampak dan tetap aman untuk digunakan sesuai ketentuan.
Mengapa Penarikan Dilakukan?
Langkah ini diambil setelah adanya notifikasi internasional mengenai potensi kontaminasi toksin cereulide. Toksin ini dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan.
Langkah sukarela PT Nestlé Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan sukarela) ini di bawah pengawasan ketat BPOM.
Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi mengenai kasus sakit atau keracunan di Indonesia yang berkaitan dengan produk tersebut.
BPOM memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama melalui dua jalur pengawasan yakni Pre-market dengan melakukan pengetatan izin sebelum produk dipasarkan dan Post-market adalah bentuk pengawasan rutin saat produk sudah di tangan konsumen.
Tips Aman untuk Orang Tua: Terapkan "Cek KLIK"
Agar tidak cemas saat berbelanja kebutuhan buah hati, BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk pangan olahan:
- K (Kemasan): Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak penyok, atau bocor.
- L (Label): Baca informasi produk dengan teliti pada label.
- I (Izin Edar): Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM.
- K (Kedaluwarsa): Pastikan produk belum melewati tanggal batas konsumsi.
Dengan menjadi konsumen yang cerdas, kita dapat memastikan kesehatan dan nutrisi terbaik bagi si kecil tetap terjaga. (*/jpc)
Editor : Ayu Oktaviana