KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menyoroti kinerja aparat kejaksaan dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan kepala desa yang kerap terjerat dugaan korupsi dana desa.
Kritik tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Benny mengungkapkan adanya praktik yang dinilai tidak tepat dalam proses penegakan hukum.
Ia menyebut, penetapan tersangka kerap dilakukan lebih dulu sebelum didukung oleh bukti yang memadai.
“Ditetapkan dulu tersangka, baru kemudian mencari bukti. Ini fakta yang terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, pola tersebut telah menimbulkan banyak korban, terutama dari kalangan kepala desa.
Ia menyampaikan bahwa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum justru baru berupaya mencari dan menyusun bukti, termasuk menghitung kerugian negara.
Benny menjelaskan, dalam sejumlah kasus, upaya penghitungan kerugian negara kerap dilakukan setelah status tersangka ditetapkan. Bahkan, hasilnya seringkali tidak konsisten.
“Ada yang sudah datang ke BPK, hasilnya tidak ditemukan kerugian negara. Kemudian ke BPKP, hasilnya juga sama. Namun tetap dicari lagi, bahkan sampai melibatkan pihak lain yang tidak jelas asal-usul keahliannya untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti munculnya fenomena penggunaan “ahli” yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam menentukan kerugian negara.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Benny, sesuai ketentuan perundang-undangan, lembaga yang memiliki otoritas dalam menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang berwenang menghitung kerugian negara itu hanya BPK. Bukan ahli dari kampus-kampus yang tidak jelas dasar kewenangannya,” tegasnya.
Ia pun mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung, agar menjadi perhatian serius dalam pembenahan kinerja institusi kejaksaan ke depan.
"Say berharap, ke depan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan bukti yang kuat, sehingga tidak lagi menimbulkan korban akibat prosedur yang dinilai keliru,"tutupnya.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana