Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades, Salah Administrasi Jangan Langsung Jadi Tersangka

Agus Pramono • Senin, 20 April 2026 | 13:45 WIB
ST BurhanuddinJaksa Agung
ST Burhanuddin Jaksa Agung

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, selama kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti dalam penyelewengan dana.

"Kepada para Kajari, sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, melansir Antara.

Menurutnya, banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi. Namun, hal tersebut tidak seharusnya langsung berujung pada proses hukum pidana.

“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tegasnya.

ST Burhanuddin menilai pendekatan pembinaan jauh lebih tepat dibandingkan penindakan hukum dalam kasus administratif.

Ia meminta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan. “Mereka tidak tahu, justru wajib dibina,” katanya.

Ia juga menegaskan pertanggungjawaban atas kesalahan administratif seharusnya dibebankan kepada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut memiliki kewajiban membina dan mengawasi kinerja kepala desa.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#kriminalisasi kades #pembinaan kades #Jaksa Agung #dana desa