Pengguna Vape Wajib Tahu, BNN Usul Rokok Elektrik Dilarang Total melalui Perpres

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:30 WIB
Pengguna rokok elektrik. AYU/KALTENGPOS.JAWAPOS
Pengguna rokok elektrik. AYU/KALTENGPOS.JAWAPOS

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan opsi setelah melihat semakin banyaknya temuan zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair yang beredar melalui produk tersebut.

Menurut BNN, persoalan ini tidak hanya menyangkut risiko kesehatan. Jika peredaran zat berbahaya terus meluas, pemerintah juga akan menghadapi konsekuensi sosial dan ekonomi yang lebih besar.

Baca Juga: Viral Dugaan Anak di Bawah Umur Promosikan Vape Saat Live, TAZELAB Putus Kerja Sama dengan Bigmo

Usulan pelarangan itu disampaikan BNN dalam pembahasan mengenai tata kelola peredaran rokok elektrik bersama kementerian dan lembaga terkait di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Beban negara, kata Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat, dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kebutuhan rehabilitasi pengguna hingga biaya pemasyarakatan terhadap kurir dan bandar. Pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak juga menjadi konsekuensi yang harus diperhitungkan.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalah guna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujarnya mengutip Detikcom, Kamis (10/9/2026). 

BNN membawa sejumlah temuan penindakan sebagai salah satu dasar perhatian terhadap peredaran vape. Sepanjang 2026, aparat mencatat penyitaan 3.485 cartridge vape dan 8.276,15 mililiter etomidate.

Baca Juga: Sosok Wanita dalam Video Viral Kompol DK yang Pakai Pod Getar Disorot, Tes Urine Negatif

Selain itu, barang bukti yang diamankan mencakup 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.

Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah. Di Gresik, Jawa Timur, BNN menemukan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid pada Juli. Sebulan kemudian, 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamin cair berhasil diungkap di Kepulauan Riau.

Operasi pemberantasan juga berlangsung di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku. Rangkaian temuan tersebut membuat BNN menilai tata kelola rokok elektrik perlu diperketat. 

Perhatian khusus diberikan terhadap potensi penggunaan vape sebagai sarana peredaran zat yang membahayakan.

Baca Juga: Vape Juga Punya Kandungan Nikotin Seperti Rokok Konvensional

Atas pertimbangan itu, BNN memasukkan larangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu alternatif kebijakan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peluang penyalahgunaan zat narkotika dan zat adiktif melalui produk vape.

Meski demikian, belum ada keputusan final untuk melarang vape. BNN menyebut usulan tersebut masih harus dibahas bersama kementerian dan lembaga lain. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
rokok elektrik bnn narkotika vape zat adiktif