PALANGKA RAYA— Pengawasan yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng bersama Balai Besar POM Palangka Raya pada 24–26 November menemukan 15 dari 80 sampel makanan di empat pasar tradisional di Palangka Raya positif mengandung bahan berbahaya.
Temuan ini berasal dari Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali.
Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengatakan pihaknya awalnya menduga sejumlah produk mengandung boraks, formalin, dan Rhodamin B.
Uji mandiri yang dilakukan Disdagperin tidak bisa dijadikan penetapan resmi, sehingga pihaknya meminta BBPOM turun langsung untuk melakukan pengujian.
“Hasil lab BBPOM sudah keluar. Dari 80 sampel, 15 positif. Itu teri nasi mengandung formalin, terasi positif rhodamin B, dan sebagian baby cumi positif formalin,” ujarnya, Saat di temui di kantor Disdagperin Senin (8/12/2025).
Maskur menyebut pola temuan di empat pasar itu sama. Produk tanpa merek dan tanpa kemasan menjadi yang paling banyak melanggar.
“Tiga jenis ini ditemukan positif di semua pasar. Jadi mau ambil sampel di mana pun, hasilnya sama,” katanya.
Begitu hasil resmi diterima, Disdagperin mendatangi para pedagang untuk meminta produk berbahaya itu ditarik dan tidak dijual lagi. Surat teguran sedang diproses dan menunggu penandatanganan pimpinan.
“Barang sudah kami minta untuk disimpan dan tidak dijual. Ini pembinaan awal. Jangan sampai barang berbahaya tetap beredar,” tegasnya.(*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana