PALANGKA RAYA-Aksi unjuk rasa Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (12/12/2025). Massa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Saleh, yang mereka sebut sebagai salah satu gembong narkoba.
GDAN menilai tuntutan jaksa enam tahun penjara terlalu ringan untuk kejahatan yang ancamannya mencapai 20 tahun.
Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti dalam orasinya menyatakan bahwa massa datang dengan dukungan berbagai organisasi masyarakat Dayak, termasuk kelompok ibu-ibu pengajian dan forum kemasayarakatan lainnya.
“Kami meminta Saleh dihukum berat sebagaimana aturan berlaku. Jaksa hanya menuntut enam tahun, padahal ancaman maksimalnya 20 tahun. Kami mengingatkan hakim agar berani menjatuhkan vonis maksimal,” tegasnya.
GDAN menyebut rekam jejak Saleh panjang dan berulang dalam kasus narkotika.
“Dia ini licin seperti belut. Pernah terlibat senjata api, pernah digerebek dengan 200 gram, sempat lari, ditangkap lagi, dan ada uang hampir Rp1 miliar saat penangkapan. Dari mana uang itu? Kami menduga kuat itu hasil narkoba,” kata Sadagori.
Terkait aset yang disita sekitar Rp2,2 miliar, GDAN meragukan angka itu.“Fakta lapangan menunjukkan perputaran uangnya bisa mencapai ratusan miliar. Dia hanya lihai mengalihkan aset,” ujarnya.
GDAN juga menyinggung sikap Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran.
“Pak Gubernur sudah jelas bilang: usir bandar narkoba dari tanah Dayak. Beliau juga setuju pendirian pos terpadu di Puntun yang akan dijaga aparat dan masyarakat Dayak. Januari nanti kami targetkan Puntun bersih narkoba,” ungkap Sadagori.
Hakim tak bisa diintervensi
Ketua PN Palangka Raya Ricky Fardinand menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berjalan damai.
“Saya sudah memimpin beberapa pengadilan di Sumatera, Jawa, Lombok dan penyampaian aspirasi di sini yang paling baik. Tidak anarkis, sopan, dan tertib,” ujarnya.
Di hadapan massa, Ricky menegaskan bahwa mekanisme di pengadilan berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Di pengadilan tidak ada komando. Kami ketua pengadilan sifatnya koordinatif. Hakim itu independen dan tidak bisa saya intervensi ketika memeriksa perkara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengadilan memiliki juru bicara untuk menyalurkan informasi dan menerima aspirasi masyarakat.
Ricky juga memastikan komitmen lembaganya dalam pemberantasan narkotika.
“Tidak usah diragukan komitmen kami. Kami punya tujuan yang sama: memberantas peredaran gelap narkotika,” katanya.
Aksi massa berlangsung damai hingga selesai, dengan pengamanan dari Polres Palangka Raya, Polda Kalteng, dan Polsek setempat.
Ketua PN menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan diteruskan melalui mekanisme resmi juru bicara.(*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana