PALANGKA RAYA- Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana Razak, menegaskan pemerintah daerah dan DPRD memahami keresahan masyarakat terkait konflik lahan yang kerap muncul seiring masuknya investasi, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
Persoalan tersebut tidak bisa dipandang sepihak karena menyangkut kepentingan masyarakat sekaligus keberlanjutan iklim investasi di Kalimantan Tengah.
Okki menyampaikan bahwa DPRD merasa simpatik terhadap masyarakat yang terdampak konflik lahan, terutama karena sebagian permasalahan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Namun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah provinsi bersama DPRD masih terus berproses mencari solusi terbaik.
“Tentunya masyarakat tetap diutamakan, namun juga tidak merugikan iklim investasi yang ada di Kalimantan Tengah. Kita sedang berusaha mencari jalan tengahnya,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Dalam penanganan konflik lahan yang melibatkan perusahaan sawit dan masyarakat, DPRD disebut tidak tinggal diam.
Okki mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Kalteng sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan dan penjaringan aspirasi sebelum solusi jangka panjang diterapkan melalui regulasi daerah.
Siapkan Perda Sengketa Lahan
Ia menjelaskan, saat ini DPRD bersama Pemprov Kalteng tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diharapkan menjadi payung hukum penyelesaian sengketa lahan.
“Harapannya setelah perda ini diaplikasikan, kita akan melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait yang bersengketa,” katanya.
Lebih lanjut, Okki menuturkan raperda tersebut sebenarnya telah disusun sejak periode DPRD sebelumnya. Namun karena belum tuntas dan dinamika persoalan lahan terus berkembang, diperlukan pembaruan kajian agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi terkini di Kalimantan Tengah. DPRD berharap perda ini nantinya dapat diterima masyarakat dan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.
“Dalam proses penyusunan raperda, melibatkan kalangan akademisi, pada periode lalu bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), saat ini kajian dilakukan bersama Universitas Palangka Raya (UPR),” terangnya.
Keterlibatan akademisi tersebut dinilai penting agar penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan investasi perkebunan sawit dapat berjalan lebih komprehensif dan berkeadilan.(afa/ram)
Editor : Ayu Oktaviana