Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BPBD Palangka Raya Catat 13 Kejadian Karhutla Awal Januari 2026, Kecamatan Jekan Raya Dominan

Agus Pramono • Kamis, 29 Januari 2026 | 19:15 WIB

 

Pemadaman karhutla.BPBD
Pemadaman karhutla.BPBD
PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya pada awal Januari 2026.

Berdasarkan data sementara BPBD, tercatat sebanyak 13 kejadian karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai sekitar 8,7 hektare.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, mengatakan bahwa Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan kejadian karhutla paling tinggi dibanding kecamatan lainnya.

“Sepanjang awal Januari 2026, terdapat 13 kejadian karhutla. Dari jumlah tersebut, 12 kejadian terjadi di Kecamatan Jekan Raya dan satu kejadian di Kecamatan Sabangau,” ungkap Hendrikus, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, lahan yang terbakar umumnya berupa semak belukar dan lahan kosong yang sebelumnya telah dibersihkan. Kondisi tersebut membuat api mudah menjalar ketika terjadi pembakaran tidak terkendali.

Menurut Hendrikus, penyebab utama karhutla masih didominasi oleh faktor manusia. Sebagian besar kebakaran bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tanpa pengawasan hingga api dibiarkan menyebar ke area sekitarnya.

“Selain kelalaian saat membuka lahan, juga terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Untuk menekan potensi kebakaran, BPBD Kota Palangka Raya terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan, antara lain melalui patroli terpadu di wilayah rawan karhutla serta respons cepat saat menerima laporan titik api.

Di sisi lain, BPBD juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama.

Hendrikus menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada petugas atau pihak berwenang,” pungkasnya. (*rif)

Editor : Agus Pramono
#kebakaran lahan #karhutla #Kecamatan Jekan raya