Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

600 Unit Bantuan Rumah Tak Layak Huni 2026: Inilah Syarat yang Wajib Dipenuhi Warga Palangka Raya

Agus Pramono • Selasa, 10 Februari 2026 | 13:30 WIB
Kadisperkimtan Kota Palangka Raya, Sumarsono.
Kadisperkimtan Kota Palangka Raya, Sumarsono.

PALANGKA RAYA-Warga Kota Palangka Raya yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan mendapat bantuan rehabilitasi rumah pada 2026, menyusul ditetapkannya alokasi 600 unit dari pemerintah pusat.

Program ini merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Sumarsono, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan sebanyak 1.000 unit RTLH ke Kementerian PKP melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Setelah proses verifikasi, sebanyak 600 unit RTLH yang bisa direhabilitasi.

“Untuk tahun 2026, sebenarnya kami mengajukan 1.000 unit RTLH. Tetapi yang sudah terverifikasi dan disetujui sebanyak 600 unit rumah. Mudah-mudahan 600 unit ini semuanya bisa terakomodir,” ujar Sumarsono.

Ia menegaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga agar rumahnya dapat masuk dalam program rehabilitasi tersebut. Salah satunya, rumah yang diajukan harus benar-benar masuk kategori RTLH dan merupakan milik pribadi.

Kondisi rumah tidak layak huni( RTLH)
Kondisi rumah tidak layak huni( RTLH)

“Syaratnya rumah itu harus termasuk RTLH dan milik sendiri. Kepemilikan dibuktikan dengan sertifikat atau minimal Surat Pemberitahuan (SPT),” jelasnya.

Sumarsono memastikan, seluruh biaya renovasi rumah dalam program ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Masyarakat penerima bantuan tidak dipungut biaya apa pun dalam proses pelaksanaan program tersebut.

“Seluruh biaya renovasi gratis. Ini program dari pemerintah pusat melalui Kementerian PKP, dan di daerah pelaksanaannya berada di bawah naungan Balai Perumahan,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama program RTLH adalah meningkatkan kualitas bangunan rumah agar layak huni dan memberikan kenyamanan bagi penghuninya.

Selain itu, Sumarsono menyebutkan bahwa Pemko Palangka Raya telah memiliki data RTLH yang akan disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Data RTLH yang kami miliki akan disinkronkan dengan DTSEN di Dinas Sosial. Dan yang berhak menerima bantuan ini adalah masyarakat pada desil satu sampai desil empat,” tutupnya. (ham/ans)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kementerian PKP #Rumah tidak layak huni (RTLH) #Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) #penerima bantuan #layak huni #Biaya Renovasi #kota palangka raya #Bantuan Rehabilitasi Rumah #rtlh