PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan mekanisme layanan kesehatan dalam program Kartu Huma Betang Sejahtera tetap menggunakan skema BPJS Kesehatan, dengan iuran peserta ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi membayarkan iuran BPJS bagi masyarakat tidak mampu agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang berkelanjutan.
“Kita tetap melalui mekanisme BPJS, kita yang bayar iurannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, penggunaan skema BPJS dipilih karena memiliki prinsip portabilitas, yakni jaminan kesehatan tetap berlaku meski peserta berada di luar daerah.
Menurutnya, jika bantuan kesehatan diberikan secara langsung tanpa skema BPJS, akan menyulitkan ketika masyarakat sedang berada di luar Kalimantan Tengah dan membutuhkan layanan medis.
“Kalau dia keluar daerah lalu sakit, siapa yang mau urus? Karena itu kita gunakan mekanisme BPJS, supaya jaminannya tetap berlaku di mana pun,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme bantuan kedaruratan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Kalau ada yang benar-benar tidak mampu dan belum punya BPJS, kita bantu dulu sekali. Setelah itu langsung kita masukkan ke BPJS,” katanya.
Total 650 Warga BPJSnya Ditanggung Pemprov Kalteng
Suyuti menyebutkan, jumlah masyarakat yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalteng mencapai 650 ribu jiwa.
Angka tersebut diasumsikan telah mencakup seluruh masyarakat tidak mampu di wilayah tersebut.
“Yang kita bayari oleh pemerintah provinsi itu jumlahnya 650 ribu jiwa. Asumsinya, seluruh masyarakat tidak mampu sudah masuk dalam angka itu,” pungkasnya. (*rif)
Editor : Ayu Oktaviana