Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Genjot PAD, Bapenda Gelar Razia di Palangka Raya,Tunggakan Sampai Rp 13 Juta dari 235 Kendaraan Terjaring

Anisa Bahril Wahdah • Jumat, 10 April 2026 | 12:30 WIB
Bapenda Palangka Raya menggelar razia kendaraan bermotor mulai Rabu (8/4/2026).HUMAS
Bapenda Palangka Raya menggelar razia kendaraan bermotor mulai Rabu (8/4/2026).HUMAS

 

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar razia terpadu kendaraan bermotor yang berlangsung selama beberapa hari ke depan sejak tanggal Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Wajib Dicoba, Pemprov Kalteng Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 235 kendaraan.

“Dari jumlah tersebut, 29 kendaraan tercatat menunggak pajak, terdiri dari 23 unit roda dua dan 6 unit roda empat,” tegasnya.

Total estimasi tunggakan pajak dari kendaraan yang terjaring mencapai Rp13.156.796, dengan rincian kendaraan roda dua sebesar Rp4.393.296 dan roda empat sebesar Rp8.763.500.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat KDM Keluarkan Aturan: Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK, Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama

Tujuan utama razia ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Kami juga memastikan kelengkapan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, guna mendukung keselamatan berlalu lintas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4).

Razia dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Samsat, kepolisian, serta Jasa Raharja, Dishub Palangka Raya dan Bapenda Kalteng. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi kendaraan.

Fokus utama penertiban meliputi status pembayaran pajak, masa berlaku STNK, serta keabsahan SIM. Jika pajak belum dibayar, maka wajib segera diselesaikan.

Baca Juga: Bapenda Kalteng Meluncurkan Layanan Drive Thru Pajak, Bayar PKB Kini Kurang dari 2 Menit

“Begitu pula dengan SIM dan STNK yang sudah tidak berlaku harus segera diperpanjang. Ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban sekaligus keselamatan di jalan,” tegasnya.

Terkait program pemutihan pajak kendaraan, Emi menyebutkan hingga saat ini belum ada kebijakan baru di tahun 2026 dan itu kewenangan Pemprov Kalteng. Di sisi lain, Bapenda terus mendorong kemudahan layanan pembayaran pajak melalui digitalisasi. Salah satunya melalui aplikasi Huma Betang, masyarakat membayar pajak kendaraan secara online, serta dukungan layanan dari Bank Kalteng.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Palangka Raya untuk lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu, mengingat hasil pajak akan kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#administrasi kendaraan #Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #pendapatan asli daerah (PAD) #Bapenda Kalteng