Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Vape Mengandung Narkoba, Bagaimana Peredaran di Kalteng? BNN Beberkan Fakta

Dea Umilati • Sabtu, 11 April 2026 | 12:00 WIB
BNN menyebut ada vape mengandung narkoba. ILUSTRASI
BNN menyebut ada vape mengandung narkoba. ILUSTRASI

 


PALANGKA RAYA-Sejumlah negara di ASEAN sudah melarang penggunakan rokok elektrik atau vape.

Indonesia berpotensi menjadi negara berikutnya yang menerapkan aturan serupa, hal itu menyusul temuan zat berbahaya dari ratusan sampel vape yang diuji di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Bagaimana dengan vape di Kalteng?

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus cairan vape yang mengandung narkotika di wilayah Kalteng.

“Untuk di Kalteng saat ini BNNP Kalteng belum menemukan cairan narkotika di dalam vape,” ujar Katim Humas BNNP Kalteng, Andhika P. Putranawan, Kamis (9/4/2026).

Namun, kondisi tersebut tidak lantas membuat masyarakat lengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di tingkat pusat oleh BNN, ditemukan sejumlah zat berbahaya dalam sampel cairan vape. 

Zat tersebut di antaranya ganja sintetis, methamphetamine atau sabu, hingga obat bius jenis etomidate.

Temuan ini menunjukkan bahwa vape memiliki potensi besar untuk disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, terutama karena bentuknya yang cair dan mudah dimodifikasi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan dan pencegahan.

Lebih lanjut, Andhika menjelaskan bahwa masyarakat tidak dapat dengan mudah mengenali vape yang telah tercampur zat berbahaya.

Pasalnya, secara kasat mata, cairan tersebut tampak sama seperti liquid vape pada umumnya.

“Kalau untuk tanda-tandanya tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, harus dicek di laboratorium,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna, mengungkapkan bahwa secara teknis, berbagai jenis narkotika yang berbentuk cair memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam liquid vape. Salah satu contohnya adalah sabu dalam bentuk cair.

“Semua jenis narkoba yang berbentuk cair bisa dimasukkan ke dalam vape, contohnya sabu cair,” katanya, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya karena penggunaan vape yang selama ini dianggap sebagai alternatif rokok justru berpotensi menjadi media baru dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jika tidak ada pengawasan yang ketat.

Menurutnya lemahnya kontrol terhadap peredaran vape dapat membuka celah bagi oknum untuk menyalahgunakannya sebagai sarana distribusi narkoba terselubung. Oleh karena itu, wacana penguatan regulasi, termasuk kemungkinan pelarangan, mulai mencuat.

“Karena ini sangat berbahaya kalau kurang kontrol terhadap vape,” tegasnya.

Meski demikian, hingga saat ini penggunaan vape sendiri masih belum dilarang. Namun, masyarakat diminta untuk tidak lengah dan lebih berhati-hati dalam memilih serta menggunakan produk tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya produk vape yang diduga mengandung zat berbahaya. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang dengan berbagai modus.

“Imbauan saya bagi pengguna vape, berhati-hati, jangan sampai ada kandungan dari jenis bahan narkotika. Atau ekstremnya, lebih baik berhenti menggunakan vape daripada nantinya jadi korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#rokok elektrik #liquid vape #bnnp kalteng #narkotika #vape