Melalui Penandatanganan MOU dan PKS, Pelantikan APHTN-HAN Kalteng dan Seminar Nasional
PALANGKA RAYA — Universitas Palangka Raya (UPR) bersama Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pelantikan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2026–2031, serta Seminar Nasional bertajuk “Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan: Mewujudkan Nomor Identitas Tunggal untuk Integrasi Layanan Publik Nasional”, Jumat, 10 Juli 2026, di Aula Rahan Universitas Palangka Raya.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga negara, dan organisasi profesi dalam mendukung pengembangan hukum nasional, peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan kajian akademik, serta pembenahan tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Indonesia.
Dalam pengantarnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Kepala Badan Keahlian DPR RI beserta jajaran, Pengurus Pusat APHTN-HAN, para narasumber, tamu undangan, Pengurus Wilayah APHTN-HAN Provinsi Kalimantan Tengah, serta seluruh peserta yang hadir.
"Penyelenggaraan seminar nasional yang dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus Wilayah APHTN-HAN Kalteng serta penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama merupakan momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik, organisasi profesi, dan lembaga negara," kata Dr Thea.
Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi ruang akademik yang produktif untuk bertukar gagasan, memperkaya perspektif, serta menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi pengembangan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Di sisi lain, Dalam sambutannya, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Universitas Palangka Raya atas komitmennya dalam menjalin kemitraan strategis dengan DPR RI.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam mendukung penyusunan kebijakan publik dan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penelitian, kajian akademik, penyediaan data, serta masukan ilmiah yang berkualitas.
Kolaborasi dengan UPR diharapkan dapat memperkuat proses legislasi yang partisipatif, berbasis bukti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan dan karakteristik daerah.
"Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan berbagai temuan empiris di daerah dengan proses pembentukan kebijakan di tingkat nasional," jelas Prof Bayu.
Pada kesempatan tersebut, Badan Keahlian DPR RI turut memperkenalkan berbagai inovasi dalam mendukung proses legislasi nasional, antara lain Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (SIMASLEG), Artificial Intelligence untuk Legislatif (AKTIF), platform berbagi data dengan perguruan tinggi, Lensa Undang-Undang, telesurvei dan analisis sentimen, serta metode Bill Cost Estimation.
Berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Badan Keahlian DPR RI dalam mewujudkan proses legislasi yang semakin transparan, partisipatif, terbuka, dan berbasis data, sekaligus memperluas ruang keterlibatan masyarakat serta kalangan akademisi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sambutan sekaligus pembukaan Seminar Nasional disampaikan oleh Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., IPU., yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi Universitas Palangka Raya, Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa kerja sama antara Universitas Palangka Raya dan Badan Keahlian DPR RI merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang penelitian, pengkajian kebijakan, pengembangan peraturan perundang-undangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
"Universitas Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperluas jejaring kerja sama dengan lembaga negara dan organisasi profesi agar hasil penelitian serta pemikiran akademik dapat memberikan kontribusi langsung terhadap penyelesaian berbagai persoalan hukum, pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik," ungkap Dr Jhon Retei.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Palangka Raya. Penandatanganan tersebut menjadi landasan bagi pengembangan kerja sama kelembagaan dalam bidang pendidikan, penelitian, pengkajian, pengembangan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan mampu mendorong pelaksanaan kegiatan yang lebih konkret, termasuk penelitian bersama, penyusunan kajian akademik, pertukaran data dan informasi, diskusi kebijakan, serta pelibatan akademisi dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Prosesi Pelantikan Pengurus Wilayah APHTN-HAN Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2026–2031. Pelantikan dipimpin oleh Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., selaku Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN, sedangkan rangkaian prosesi pelantikan dipandu oleh Dr. Vieta Imelda Cornelis, S.H., M.Hum., dari Pengurus Pusat APHTN-HAN.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepengurusan baru APHTN-HAN Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat jejaring akademisi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di daerah.
Kepengurusan baru diharapkan mampu mengembangkan berbagai kegiatan akademik, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi pemikiran terhadap persoalan ketatanegaraan, pemerintahan, dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pengurus Wilayah APHTN-HAN Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2026–2031, Dr. Kristian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelantikan kepengurusan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab akademik dan kelembagaan yang harus diwujudkan melalui program dan kerja nyata.
"APHTN-HAN harus hadir sebagai ruang konsolidasi pemikiran para akademisi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam merespons berbagai dinamika ketatanegaraan, penyelenggaraan pemerintahan, legislasi, pelayanan publik, serta penegakan prinsip-prinsip negara hukum," jelas Dr Kristian.
Pengurus yang baru dilantik berkomitmen membangun organisasi yang aktif, inklusif, dan produktif melalui penguatan riset, publikasi ilmiah, diskusi akademik, pengabdian kepada masyarakat, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta pengembangan jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dr. Kristian juga menekankan pentingnya menghadirkan perspektif dan kepentingan Kalimantan Tengah dalam diskursus hukum nasional. Karakteristik wilayah yang luas, keberagaman masyarakat, keberadaan masyarakat hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan daerah, serta tantangan pelayanan publik perlu mendapatkan perhatian dalam perumusan kebijakan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, APHTN-HAN Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dan lembaga negara.
Peran tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar konstitusional yang kuat, memenuhi prinsip kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, memperhatikan kepentingan daerah, serta sejalan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“APHTN-HAN Kalimantan Tengah harus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas hukum dan pemerintahan. Tugas akademisi bukan hanya menjelaskan hukum di ruang perkuliahan, tetapi juga memastikan ilmu hukum mampu memberikan solusi bagi masyarakat dan menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara yang demokratis, adil, transparan, serta bertanggung jawab,” tegas Dr Kristian.
Seminar nasional yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut mengangkat isu strategis mengenai revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, terutama berkaitan dengan penguatan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Identitas Tunggal atau Single Identity Number untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik nasional.
Seminar nasional menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI, Novianto Hantoro, S.H., M.H., serta Dewan Pembina APHTN-HAN Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. H. Ibnu Elmi A.S. Pelu, S.H., M.H.
Seminar ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang kepada peserta untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, dan masukan mengenai substansi revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta penerapan nomor identitas tunggal dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Melalui sinergi yang terbangun antara Universitas Palangka Raya, Badan Keahlian DPR RI, dan APHTN-HAN, kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal kolaborasi yang berkelanjutan dalam menghasilkan kajian akademik yang berkualitas, memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan partisipasi akademisi dalam proses legislasi, serta mendorong lahirnya kebijakan hukum yang adaptif, inovatif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Indonesia. (abw)
Editor : Ayu Oktaviana