PALANGKA RAYA– Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Siswanto, S.H., M.H., beserta rombongan melaksanakan kegiatan supervisi di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong keseragaman penerapan hukum serta mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., didampingi para Pejabat Utama, Koordinator, Kepala Seksi, serta seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam rangkaian supervisi tersebut, rombongan mengunjungi beberapa satuan kerja di wilayah Kalimantan Tengah, yaitu Kejaksaan Negeri Katingan, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pengarahan kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya, Dir B Jampidum menekankan pentingnya keseragaman dalam penerapan hukum, sehingga setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, memperkuat koordinasi antar satuan kerja, serta mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan ketelitian dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, supervisi diharapkan menjadi sarana evaluasi, pembinaan, serta berbagi solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi di lapangan guna mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan terjalin kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga kinerja penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah semakin optimal, profesional, dan berintegritas. (*)
Editor : Ayu Oktaviana