Dana Desa Berkurang, Pengamat Khawatir Desa Kembali Terjebak Pola Pragmatis

Dea Umilati • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:30 WIB
Dr Fitria Husnatarina
Dr Fitria Husnatarina
 

PALANGKA RAYA – Penurunan alokasi Dana Desa yang cukup signifikan tidak hanya berdampak pada berkurangnya jumlah program pembangunan. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan membuat pemerintah desa kembali terjebak pada pola pengelolaan anggaran yang hanya berorientasi memenuhi kebutuhan dasar dan menyelesaikan program jangka pendek.

Pengamat Ekonomi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fitria Husnatarina mengatakan, berkurangnya Dana Desa secara otomatis akan mempersempit ruang pemerintah desa dalam mengeksekusi program. Ketika anggaran yang tersedia semakin terbatas, desa akan dipaksa menyesuaikan program berdasarkan skala prioritas.

Baca Juga: Dana Desa Anjlok, dari Rp1,5 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta, 11 Kades Mengadu ke DPRD Kalteng

“Kalau dalam konteks ekonomi, ini akan berdampak terhadap jumlah program-program yang bisa dieksekusi. Pasti iya. Kemudian layanan kepada masyarakat desa akan berkurang, karena tentunya akan menyesuaikan pada skala prioritas tertentu,” katanya, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, persoalannya bukan hanya pada berapa banyak program yang akhirnya dikurangi. Tetapi, keterbatasan anggaran dapat membuat desa kesulitan memikirkan program yang manfaatnya baru bisa dirasakan dalam jangka panjang.

Desa akan cenderung memprioritaskan kebutuhan yang dianggap paling mendesak dan dapat segera diselesaikan. Pola tersebut memang dibutuhkan untuk memastikan pelayanan dasar tetap berjalan, tetapi berisiko membuat ruang untuk membangun investasi dan kemandirian ekonomi desa semakin kecil.

“Yang dipikirkan, yang urgent itu sering kali menjadi sesuatu yang bisa dikonsumsi dengan cepat, bisa tereksekusi dengan cepat, kemudian habis. Konsep ini bukan pola entrepreneur yang kita harapkan ada di desa,” jelasnya.

Fitria menilai, idealnya Dana Desa tidak hanya digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional pemerintahan maupun pelayanan dasar masyarakat. Anggaran tersebut juga perlu diarahkan untuk membangun ekosistem ekonomi yang memungkinkan desa menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Topalan Dipakai Hiburan dan Beli Tanah oleh Eks Bu Kades dan Suami

Ia mencontohkan pengembangan sektor energi, pangan, air, peternakan hingga berbagai potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan sesuai karakter masing-masing desa.

“Yang kita harapkan adalah bagaimana desa mampu membangun suatu ekosistem, di mana dari dana yang dikucurkan itu bisa menciptakan spot-spot investasi, program-program yang dalam jangka panjang membuat desa bisa mandiri,” ujarnya.

Namun, ketika sebagian besar anggaran hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, pemerintah desa menurutnya akan kesulitan melangkah ke tahap berikutnya. Alih-alih membangun sumber pendapatan baru, desa berpotensi hanya berkutat pada kebutuhan operasional dan program yang manfaatnya bersifat jangka pendek.

Kondisi itu, lanjut Fitria, juga dapat menghambat upaya mengubah pola pikir aparatur desa agar lebih berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi.

Sebab, membangun kemampuan aparatur desa agar mampu mengidentifikasi potensi, menyusun perencanaan usaha, hingga menciptakan sumber pendapatan baru tidak cukup hanya dengan pelatihan.

“Untuk meningkatkan kapabilitas itu bukan hanya butuh pelatihan, tetapi juga butuh modal. Kemudian membutuhkan kontinuitas untuk selalu meng-upgrade aparatur desa. Itu kan juga membutuhkan dana,” katanya.

Baca Juga: 535 Kasus Korupsi Dana Desa 2025, Jaksa Agung Semprot Jaksa: Jangan Manfaatkan Kelemahan Administrasi Kades

Jika ruang tersebut semakin terbatas, Dosen Universitas Palangka Raya ini khawatir desa akan kembali pada pola pragmatis. Program yang dijalankan hanya sebatas memenuhi apa yang dianggap perlu saat itu, tanpa banyak ruang untuk melakukan inovasi maupun investasi jangka panjang.

Dampaknya, desa yang belum mandiri akan semakin sulit keluar dari ketergantungan terhadap bantuan dan transfer pemerintah.

“Yang terjadi itu kondisi bolak-balik. Desa tertinggal, desa tidak mandiri, kemudian melaksanakan konteks operasionalnya juga dalam skala yang terbatas. Pola pikirnya menjadi shortcut, pragmatis,” tuturnya.

Fitria menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, selama ini pembangunan desa diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fisik maupun pelaksanaan proyek yang selesai setelah anggaran digunakan.

Lebih lanjut ia menegaskan, desa semestinya didorong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu memberikan dampak hingga ke wilayah perkotaan.

Ia menyebut konsep tersebut sebagai upaya menjadikan desa sebagai center of development, sehingga pembangunan yang dimulai dari desa dapat menciptakan efek berantai bagi masyarakat dan daerah secara lebih luas.

“Bagaimana pembangunan di desa itu juga menciptakan dampak bagi kebutuhan kota. Desa menjadi center of excellence, desa menjadi center dari pembangunan yang kemudian menciptakan multiplier effect, tidak hanya di desa tetapi juga ke arah perkotaan,” jelasnya.

Menurut Fitria, penurunan Dana Desa membuat tujuan tersebut menjadi semakin sulit dicapai, terutama bagi desa yang selama ini belum memiliki perencanaan investasi yang matang.

Baca Juga: Pemprov Kalteng Pangkas Anggaran Imbas Berkurangnya TKD dari Pusat, Berikut yang Diutamakan

Desa yang sudah memiliki peta jalan atau blueprint pengembangan ekonomi dan sebelumnya telah melakukan investasi dinilai masih memiliki peluang untuk bertahan. Sebaliknya, desa yang selama ini lebih banyak menggunakan anggaran untuk kebutuhan jangka pendek akan menghadapi tantangan lebih berat.

“Desa yang sudah terbiasa dengan uang yang cukup besar dan kemudian mereka sudah investasi duluan dengan blueprint yang jelas, menurut saya mereka bisa terbang. Kalau desa yang mengeksekusi dana sebelumnya untuk hal-hal yang sifatnya jangka pendek, mungkin tidak bisa cukup survive,” ungkapnya.

Karena itu, Fitria menyampaikan, pemerintah kabupaten dan provinsi tetap perlu memberikan dukungan kebijakan, meskipun pemerintah daerah juga menghadapi tekanan fiskal dan melakukan efisiensi anggaran.

Dukungan tersebut tidak harus selalu berupa tambahan anggaran langsung. Pemerintah dapat membangun skema kolaborasi dengan berbagai pihak agar keterbatasan Dana Desa tidak menghentikan pengembangan potensi ekonomi di desa.

Salah satu yang dapat dilakukan adalah melalui konsep matching fund, yakni menggabungkan dukungan pemerintah dengan pembiayaan atau program dari pihak lain, termasuk perusahaan, lembaga pendidikan maupun mitra lainnya.

“Dengan dana yang seperti ini, provinsi juga mengalami, kabupaten juga mengalami bentuk efisiensi. Bagaimana ada kebijakan-kebijakan kolaboratif yang panjangnya itu dengan konsep matching fund, ada ekosistem dengan perusahaan, pihak lain, pendidikan dan lembaga-lembaga,” paparnya.

Dengan pola tersebut, pembangunan desa tidak hanya bergantung pada satu sumber pembiayaan. Program yang dipilih juga diharapkan lebih terarah pada kegiatan yang benar-benar dapat menghasilkan manfaat ekonomi dan tidak berakhir menjadi proyek atau infrastruktur yang tidak terpakai.

“Kita harus mencoba mengarahkan kepada program yang basisnya adalah matching ke proyek bersama, sehingga desa itu tidak lagi menjadi desa yang proyek dan infrastrukturnya mangkrak karena supporting dana ini berkurang secara signifikan,” ungkapnya.

Fitria menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan desa tetap memiliki ruang berkembang di tengah penurunan anggaran. Intervensi kebijakan diperlukan untuk menentukan sektor-sektor yang potensial dikembangkan sekaligus membangun ekosistem investasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

Tujuan akhirnya, kata dia, bukan sekadar membuat desa mampu bertahan ketika Dana Desa berkurang. Desa perlu dipersiapkan agar memiliki sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi sendiri sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada kucuran anggaran pemerintah.

“Peran pemerintah daerah, provinsi, kabupaten itu cukup besar. Ada intervensi kebijakan pasti di sini, intervensi juga ekosistem investasinya seperti apa yang mau dirumuskan spesifik pada kebutuhan-kebutuhan yang bisa menjadi prioritas di desa, untuk membiarkan atau mengondisikan agar desa betul-betul bisa mandiri,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
pertumbuhan ekonomi Fitria Husnatarina dana desa efisiensi anggaran